“Pengecekan dalam aturan hanya satu hari, tapi bisa 4 sampai lewat 7 hari bisa belum selesai. Ini menunjukkan ada masalah dengan kinerja dan manajemen di Kantor BPN yang berportensi menganggu pelayanan publik,cetusnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, semangat reformasi birokrasi sudah tidak nampak. Menurutnya, hal tersebut masih sulit dijalankan.
“Kami FMPA Kabupaten Sukabumi menuntut komitmen yang kuat dan transparansi dari jajaran BPN Kabupaten Sukabumi dalam memberikan informasi dan pelayanan prima bagi masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, tandasnya.
Menanggapi masalah ini, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Achdiar P Asmara mengatakan terima kasih atas masukan yang dilontarkan oleh Forum Masyarakat Peduli Agraria (FMPA) Kabupaten Sukabumi, pihaknya secara tidak langsung sangat berterima kasih, namun dirinya menegaskan bahwa dirinya bersama jajaran terus berupaya untuk memberikan pelanyanan yang terbaik.
Akan tetapi dirinya mengakui bahwa jika ada pelayanan ada yang kurang baik, ke depan dirinya akan melakukan pembenahan pelayanan yang lebih lanjut.
“Kami berupaya dan berusaha, kalau ada yang merasa kurang baik. Mudah-mudahan Allah memberikan perlindungannya,” tukasnya. (bam/d)






