Ini Saran KPAID Penanganan Pelaku Pengeroyokan Siswa SD di Sukaraja Hingga Tewas 

Bocah-SD-sukabumi-Dikeroyok
Seorang bocah MHD (10) korban kekerasan kakak kelasnya hingga tewas, saat dibawa pihak keluarga untuk dikebumikan pada Sabtu (20/05).

SUKABUMI — Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Sukabumi, memberikan saran untuk pelaku kekerasan berupa pengeroyokan fisik yang menyebabkan tewasnya siswa SD di kecamatan Sukaraja.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Sukabumi, Imam Noeril menilai, pelaku bisa dipidana dengan menggunakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA), Pada kasus ini dikenal dengan istilah anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Bacaan Lainnya

Meski demikian, masih kata Imam, hak anak untuk direhabilitasi psikologi, juga wajib dipenuhi, termasuk hak pendidikan anak selama ditahan.

“Maupun saat menjalani hukuman pidananya nanti, anak tersebut harus mendapatkan hak-haknya”jelasnya.

Untuk itu, KPAI Kabupaten Sukabumi sudah berkordinasi dengan pihak Unit PPA Polres Sukabumi untuk selanjutnya menunggu keputusan secara hukum.

“Bukan hanya itu, KPAI pun dalam waktu dekat akan mengunjungi pihak sekolah dan keluarga korban serta berkodinasi dengan beberapa pihak leading sector kaitan permasalahan ini,”jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengaku prihatin dan mengucapkan belasungkawa, atas kejadian yang menipa anak SD yang menjadi tewas tersebut.

“Iya, kejadian ini pertama KPAI turut beduka cita atas meninggalnya adinda tersebut. Dan kami sangat menyayangkan ini terjadi dilingkungan pendidikan,” kata Imam Noeril, Senin (22/05).

Dirinya berharap, pasca kejadian tersebut keluarga korban dapat diberikan ketabahan, kesabaran dan keikhlasan. Meski begitu, ia menilai apa yang terjadi semuanya sudah menjadi takdir Allah SWT.

“Adapun penyebabnya perihal kasus ini, mari kita jadikan sebagai pukulan keras untuk kita semua dalam hal pengawasan pada anak,” imbuhnya.

Menurutnya, harus diakui bahwa kurangnya pengawasan pada anak bisa menjadi kesalahan dalam mendidik anak, terdegradasi moral, dipengaruhi oleh lingkungan keluarganya maupun lingkungan pergaulan anak. “Jadi, memang semua pihak harus ikut terlibat, khususnya orangtua dalam melakukan pengawasannya,” tandasnya. (den/d)

Pos terkait