Gudang Diatas 100 Meter Wajib Miliki TDG, Ini Alasannya

MONEV: Kepala Seksi Perdagangan dan Tertib Niaga Dinas Koperasi, Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sukabumi, Iwan Wirawan saat melakukan kunjungan ke salah satu gudang di kabupaten Sukabumi. (FOTO: FOR RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI— Bangunan Gudang yang memiliki luas minimal 100 meter persegi di Kabupaten Sukabumi, diharuskan memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Jika tidak, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, bakal diberikan sanksi hingga pencabutan izin.

Hal ini, ditegaskan oleh Kepala Seksi Perdagangan dan Tertib Niaga Dinas Koperasi, Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sukabumi, Iwan Wirawan. Menurutnya, sesuai dengan Permendag Nomor 90 tahun 2014, jenis gudang dibagi kedalam empat golongan. Diantaranya, gudang tertutup golongan A, B, C dan D dan gudang terbuka.

Bacaan Lainnya

“Jadi, gudang itu ada macam-macam jenis golongan, misal gudang tertutup golongan A itu luasnya minimal 100 meter hingga 1000 meter persegi, kemudian golongan B luasnya di atas 1000 meter persegi hingga 2500 meter persegi, golongan C luas diatas 2500 meter persegi dengan kapasitas penyimpanan di atas 9000 meter kubik, dan Gudang golongan D dibagi kedalam dua kriteria, yakni Gudang berbentuk Silo atau Tangki dan gudang terbuka,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (23/2/2021).

Gudang yang masuk pada golongan-golongan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan, lanjutnya harus memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang dikeluarkan oleh DKPUKM Kabupaten Sukabumi. Jika tidak, bakal diberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin. “Tentunya, sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku gudang yang masuk kategori itu harus ada TDG, jika tidak tentu ada sanksi dong, sampai pencabutan izin,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *