SUKABUMI — Dinas Koperasi Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (DKPUKM) Kabupaten Sukabumi menyalurkan bantuan dari Kementrian Sosial kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdampak PPKM. Para PKL yang mendapatkan bantuan berupa beras lima kilogram tersebut yang berjualan di kawasan pasar di Kabupaten Sukabumi.
Kepala DKPUKM Kabupaten Sukabumi, Andriana Trisna Wijaya menerangkan, jumlah bantuan paket beras yang nantinya akan disalurkan kepada PKL terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebanyak 779 paket.
“Bantuan yang diperuntukan bagi para PKL yang terdampak ini kami salurkan yang bersumber dari Kemensos, jenis bantuan berapa beras sebanyak lima kilogram,” jelasnya, Jumat (30/7/2021).
Menurut Andriana, pada masa pemberlakuan PPKM para pedagang kaki lima memang dibatasi waktu penjualannya, kemudian karena mobilitas kegiatan masyarakat diperketat sehingga berdampak pada pendapatan para pedagang kaki lima, khususnya yang berjualan di sekitar kawasan pasar di Kabupaten Sukabumi.
“Dampak pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat terutama pedagang yang berjualan malam hari yang dibatasi (berjualan) sampai jam 20.00 WIB, tentunya hal itu berdampak kepada pendapatannya sehingga pemerintah berupaya memberikan bantuan kebutuhan pokok ini,” terangnya.