Cemburu Buta, Pelajar SMK di Gunungguruh Sukabumi Bacok  Selingkuhan Pacarnya

Kenakalan Pelajar Sukabumi

SUKABUMI – Kasus kenakalan pelajar kembali terjadi di Sukabumi. Kali ini, seorang pelajar berinisial RS (17) terlibat perkelahian dengan pelajar berinisial SSF (18) di ruas Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Cisaat, Resor Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto kepada Radar Sukabumi mengatakan, dua pelajar yang diketahui merupakan siswa dari SMK yang sama yang ada di wilayah Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi ini, terlibat perkelahian diduga karena terbakar api cemburu.

Bacaan Lainnya

“Akibat perkelahian itu, RS menjadi korban karena telah mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kiri dan pergelangan tangan sebelah kiri oleh pelajar inisial SSF,” kata Yanto kepada Radar Sukabumi pada Rabu (13/12).

Sebelum melakukan perkelahian, kata Yanto, pelaku dan korban terlebih dahulu telah melakukan perjanjian. Saat melakukan duel, pelaku diketahui telah membawa senjata tajam jenis gobang. Sementara, korban bersenjata tajam jenis celurit.

“Saat perkelahian, korban terdesak hingga terjatuh. Nah, pada saat itu pelaku langsung membacok korban pada bagian kepala dan tangannya,” bebernya.

Setelah itu, korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH Kota Sukabumi, untuk mendapatkan tindakan medis secara intensif. “Korban saat ini sedang dalam proses pemulihan dan sudah dipulangkan dari rumah sakitnya,” timpalnya.

Ketika disinggung mengenai motif perkelahian pelajar tersebut. Yanto menjawab, bahwa pelaku sengaja melakukan pembacokan terhadap korban tersebut, karena mengira pacarnya memiliki hubungan spesial dengan korban.

“Nah, atas dasar cemburu buta, pelaku kemudian menghajar korban dengan menggunakan senjata tajam,” bebernya.

“Jadi, awal mula masalah hingga terjadi perkelahian itu, pelaku ini kesal terhadap korban karena merasa pacarnya diganggu oleh korban,” bebernya.

Pihaknya menambahkan, berdasarkan penyelidikan akhirnya pihak Kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, dua unit sepeda motor, dua unit handphone, pakaian, helm dan dua senjata tajam  jenis gobang dan celurit.

“Untuk pelaku, karena sehubungan ia masih anak-anak. Maka, kami menerapkan Pasal 80 ayat 2 juncto 76 C Undang-Undang RI, Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *