BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Oknum ASN Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Diringkus Polisi, Terlibat SPK Fiktif

×

Oknum ASN Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Diringkus Polisi, Terlibat SPK Fiktif

Sebarkan artikel ini
Oknum ASN Pemkab Sukabumi
BT oknum ASN Diskominfosan Kabupaten Sukabumi bersama beberapa tersangka lainnya, saat digelandang ke Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (13/12).

SUKABUMI – Satu dari delapan pelaku tindak pidana penggelapan barang elektronik untuk pengadaan proyek fiktif yang diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, berinisial BT diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi.

Seorang ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi itu, telah dicokok petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, saat ia tengah hendak bekerja di kantor Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, tepatnya di ruas Jalan Raya Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar pada Rabu (13/12) pagi.

Bank bjb Tandamata

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun kepada Radar Sukabumi mengatakan, ASN berinisial BT itu, telah berperan sebagai memfasilitasi tempat pertemuan dan menerima keuntungan dari hasil penjualan hand phone dan Tab sebanyak 95 pcs sebesar Rp50 juta dari hasil kejahatan tersebut.

“Jadi ASN inisial BT berjenis kelamin laki-laki itu, saat ini masih berdinas di Kabupaten Sukabumi. Ia berperan telah memfasilitasi tempat pertemuan untuk penjualan handphone dan Tab pada Selasa 05 September 2023 sekira pukul 11.45 WIB di Halaman Parkir Kantor Pendopo Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi,” kata Bagus kepada Radar Sukabumi pada Rabu (13/12).

Menurut Bagus, uang sebesar Rp50 juta yang merupakan hasil dari kejahatan itu, telah diketahui sudah diterima oleh BT yang merupakan ASN tersebut, melalui transfer ke rekening pribadinya.

“SPK-nya sudah kami periksa dan dinyatakan fiktif. Jadi, SPK itu dibuat untuk meyakinkan pihak perusahaan. Nah, untuk uang Rp50 juta itu sebagian telah digunakan oleh pelaku BT untuk kepentingan pribadi dan sebagian lagi uangnya masih dalam pemeriksaan. Apakah, ada keterlibatan pihak lain atau keterlibatan ASN lainnya, masih didalami,” tandasnya.

Kasus pengadaan proyek fiktif ini, mulai terkuak berdasarkan laporan pada 28 Oktober 2023, bahwa terlapor bernama HAS yang merupakan Manager CV Anugrah Pratama, OS sebagai Direktur PT Haris Citra Prasada dan korban ketiga inisial IMGI  Direktur PT Anugrah Global Teknologi, mendapatkan pekerjaan pengadaan sebanyak 95 pcs hand phone selama 7 hari kerja.

Kemudian pihak perusahaan dalam hal ini pelapor, mengantarkan barang sesuai permintaan tersangka berinisial KH ke Pendopo Sukabumi.

“Setelah itu, proses serah terima barang terjadi di halaman parkir Pendopo. Lalu dipindahkan ke dalam mobil dinas untuk dibawa ke pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi itu yang berada di Pelabuhanratu pada Sabtu 23 Oktober 2023,” tandasnya.

Pihak perusahaan berangkat menuju Pendopo Kabupaten Sukabumi dengan maksud untuk melakukan penagihan barang tersebut kepada tersangka KH. Namun, saat sudah berada di Pendopo, nomor handphone tersangka inisial KH tidak aktif, sehingga tidak bisa dihubungi.

“Kemudian korban menuju kantor pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi yang ada di Pelabuhanratu pukul 16.00 WIB dan menemui Kabid anggran BPKAD dan staff BPKAD, didapatkan informasi bahwa orang yang mengaku pejabat pembuat komitmen atau PPK, yaitu tersangka KH, tidak ada dalam daftar PNS atau staf fungsional dI kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi,” bebernya.

Delapan pelaku tersebut, kata Bagus, diketahui berinisial KH alias AS (43) warga Ciparay Bandung yang berperan mengaku pejabat pembuat komitmen atau PPK Kabid Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi serta menerima barang-barang elektronik, HS alias A (37) warga Indramayu berperan sebagai pengatur rencana dan menjual barang elektronik, FS (30) warga Pal Merah Jakarta yang berperan sebagai perantara penjual handphone dan tablet.

Sementara pelaku lainnya inisial RR alias P (28) warga Jakarta berperan sebagai kurir yang mengangkut barang berupa handphone dan tablet, K alias H (28) asal warga Jakarta Timur, JM (40) asal warga Jakarta Pusat berperan pembeli 60 unit tablet samsung dan pelaku inisial C (40) asal warga Jakarta Timur berperan pembeli 23 unit handpone merek iphone.

Selain menciduk beberapa pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu bundel surat perintah kerja fiktif, satu bundel berita acara serah terima barang, 1 lembar foto penyerahan barang, 1 foto celana panjang coklat yang dipakai salah satu pelaku, 1 pasang sepatu putih yang dipakai pelaku pada saat melaksankan aksinya dan 3 unit handphone dari berbagai merk milik pelaku.

“Atas peristiwa tersebut, perusahaan CV Anugrah Pratama, PT Anugrah Global Teknologi dan PT Kharis Citra Persada, telah mengalami kerugian Rp1,927.926.340,” tukasnya.

Kini para pelaku itu, tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Sukabumi Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kini para pelaku terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan KUHP 372 tentang penggelapan pidana ancaman 4 tahun dan 480 KUHP tentang penadah atau pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun.

“Kami sudah menghadirkan beberapa tersangka di rilis ini, dengan berbagai peran yang masing-masing memiliki peran yang sangat membantu dalm usaha kejahatan ini,” bebernya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pihak perusahaan tersebut kerap sekali menerima proyek pengadaan. Kemudian, korban dihubungi salah satu pelaku dan membicarakan salah satu proyek di Kabupaten Sukabumi, untuk menyamarkan atau memuluskan bujuk rayunya.