Buntut Kecelakaan Kerja di PT BBM Sukabumi, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jabar Ancam Cabut Izin Operasional Perusahaan

Yoga Pratama
Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Provinsi Jawa Barat, Yoga Pratama

SUKABUMI – Kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan Usman (21) seorang pekerja di PT Batu Bukit Mustika (BBM) tepatnya di Kampung Ciembe, RT 005/RW, 013 Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia, telah menyita perhatian semua kalangan.

Salah satunya, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, berencana akan memanggil jajaran manageman perusahaan yang beralamat di Kampung Ciembe, RT 005/RW, 013 Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, untuk memintai keterangan dan klarifikasi terkait kematian salah seorang buruh yang mengalami kecelakaan kerja di perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan batu kapur tersebut.

Bacaan Lainnya

Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Provinsi Jawa Barat, Yoga Pratama kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa pengawas ketenagakerjaan mempunya tugas untuk memastikan kebenaran dari informasi terkait ketenagakerjaan dari PT BBM.

“Kami awalnya mendapatkan laporan dari Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, bahwa di perusahaan PT BBM itu, telah terjadi kecelakaan kerja hingga menyebabkan seorang pekerjanya meninggal dunia,” kata Yoga kepada Radar Sukabumi pada Kamis (20/06).

Setelah itu, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, telah menugaskan sebanyak empat personel untuk mencari data dan memastikan terkait hak pekerjanya sudah diberikan apa belum oleh pihak perusahaan.

“Namun, karena kami belum ketemu dengan pihak perusahaannya, makanya kami belum bisa mengambil sikap dan langkap apapun,” tukasnya.

Untuk itu, ia mengaku sudah koordinasi dengan Camat Jampangtengah dan Kabid HI Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, untuk melakukan pemanggilan kembali kepada PT BBM untuk mengklarifikasi dan memastikan semua hak pekerjanya telah terpenuhi.

“Dalam pengawas ketenagakerjaan itu, ada salah satu kewenangan Penyidik Pengawai Negeri Sipil atau PPNS, jadi pada dasarnya jika terdapat pelanggaran pada aturan dan Undang- Undang Ketenagakerjaan bisa dilakukan penyidikan,” bebernya.

Jika pihak perusahaan tidak mengindahkan surat panggilan, maka tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, akan memberikan teguran secara tertulis. Namun, jika teguran tertulis masih tidak bisa dilaksanakan, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. “Nah, itu bisa saja sampai berdampak pada penghentian perusahaan atau izin operasional perusahaannua dicabut,” tandasnya.

“Tapi itu jika diindikasikan terdapat pelanggaran. Nah, salah satunya, perusahaan ini tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi awal, bahwa perusahaan dari PT BBM ini diketahui telah melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban, pasca korban meninggal dunia setelah tergiling mesin penghalus batu bara. Saat itu, pihak perusahaan dilaporkan telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Meski demikian, sesuai dengan undang-undang jika pekerja ini tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka korban ini harus mendapatkan uang sebesar 48 kali gaji.

“Itu betul menurut peraturan pemerintah Nomor 82 tahun 2019, tentang pelaksanaan JKK dan JKN, itu ada santunan yang harus dilakukan terhadap korban atau ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa 60 persen dari 48 kali upah, ditambah biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, ada santuan berkah Rp12 juta. Nah, ini harus dijalankan oleh pihak perusahaan,” timpalnya.

“Kalau memang perusahaan ini, tidak melakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, maka akan ada sanksi dan teguran tertulis hingga sampai pencabutan izin usahanya,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *