FSPMI Purwakarta Tolak Raperda Ketenagakerjaan

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta

PURWAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta, melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kamis (19/5).

Para buruh dari Purwakarta itu menyuarakan penolakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan dengan draft dari pemerintah daerah yang dianggap mengadopsi omnibus law. “Kami minta raperda itu tidak dilanjutkan atau dibatalkan,” ungkap Koordinator Aksi, Fuad BM.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, raperda harus dibatalkan karena sangat berbahaya bagi para buruh jika berlakukan. Kesejahteraan para buruh terancam hilang, salah satunya adalah upah murah. “Belum ada aturan itu juga magang sudah masuk di Purwakarta, apalagi jika diberlakukan para buruh terancam kesejahteraannya. Memberlakukan magang, tapi pemerintah daerah tidak menyiapkan memperbanyak fasilitas publik,” kata dia.

Ia mencontohkan pasar murah tidak ada, harga kebutuhan tetap naik, belum lagi iuran BPJS naik tinggi. Sementara sekarang ada rencana upah buruh diturunkan, bagaimana nasib para buruh ke depan. “Ini yang kami tolak, jadi tidak berimbang,” ujar dia menegaskan.

Perwakilan buruh beraudensi dengan pimpinan Disnakertrans dan menyampaikan penolakan raperda ketenagakerjaan dengan draft dari pemerintah daerah yang dianggap mengadopsi omnibus law.

Hasil dari duduk bersama itu, Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi menyatakan bahwa pembahasan draft naskah akademis Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pembahasannya dihentikan. Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak akan meyusun draft raperda tentang ketenagakerjaan sampai dengan permasalahan mengenai pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja terselesaikan.

“Setelah berkoodinasi dengan stakeholder baik FSPMI dan SPSI, badan hukum termasuk Bupati Purwakarta kita memutuskan tidak akan meyusun draft Raperta tentang ketenagakerjaan sampai permasalahan mengenai pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja terselesaikan,” ujarnya. (gan/radarkarawang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *