Profil 3 Calon Pj Gubernur Jabar

Profil-PJ-Gubernur-Jabar

BANDUNG – DPRD Jabar telah mengusulkan tiga nama menggantikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang masa jabatannya akan berakhir pada 5 September 2023. Ketiga nama pengganti Ridwan Kamil itu diputuskan dalam rapat pimpinan dewan pada Rabu (2/8).

Adapun ketiga nama itu ialah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Asep N Mulyana. Kemudian, Guru Besar Bidang Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Keri Lestari. Terakhir, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Triadi Machmudin.

Bacaan Lainnya

Pemilihan tiga nama tersebut dinilai DPRD Jabar sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kemendagri.

Beginilah profil 3 calon Pj Gubernur Jabar tersebut:

Profil Asep Nana Mulyana

Asep Nana Mulyana merupakan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dia menamatkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Mataram (1994).

Kemudian, Asep melanjutkan Program Magister Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro (2001) dan menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran (2012) dengan predikat cumlaude.

Asep kemudian dinobatkan sebagai Profesor Kehormatan pada Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) (2022).

Karier Asep dimulai di bidang kejaksaan sejak tahun 1996, sebagai staf pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (1996-1998). Dia juga pernah menjabat kepala Kejaksaan Negeri Semarang (2014-2015), Kejati Banten, dan Kejati Jawa Barat. Nama Asep Mulyana kian mentereng sejak menjabat Kajati Jabar.

Pria kelahiran Tasikmalaya, 14 Agustus 1996 itu banyak menangani kasus menonjol yang menarik perhatian publik. Salah satunya ialah kasus pencabulan belasan santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan di Kota Bandung. Kala itu, Asep bertindak langsung sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dan menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan pidana mati dan kebiri kimia.

Pos terkait