Pj Gubernur Jabar Rangkap Jabatan, Dilantik Staf Ahli Komunikasi Politik

Menteri Sekretaris Negara Pratikno melantik Bey Triadi Machmudin sebagai Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (3/4/2024). (Dokumentasi Pribadi)
Menteri Sekretaris Negara Pratikno melantik Bey Triadi Machmudin sebagai Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (3/4/2024). (Dokumentasi Pribadi)

JAKARTA — Pj Gubernur Jabar Rangkap Jabatan, setelah Menteri Sekretaris Negara Pratikno melantik Bey Triadi Machmudin sebagai Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu.

Bey Machmudin sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden. Saat ini ia juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Yang rotasi adalah Bu Sari itu staf ahli. Berganti posisi staf ahli. Terus kemudian sehingga kosong Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Kehumasan. Itu diisi oleh Pak Bey. Pak Bey sebelumnya adalah Deputi Protokol Pers dan Media,” kata Pratikno saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu.

Dalam pelantikan tersebut, terjadi pergeseran jabatan, yakni Sari Harjanti yang sebelumnya sebagai Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan dirotasi sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Karena posisi tersebut kosong, Bey Machmudin menjabat Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan.

Rotasi jabatan itu tertuang melalui Keputusan Presiden Nomor 35/TPA Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Menurut Pratikno, tugas Bey yang merangkap sebagai Pj Gubernur Jawa Barat menjadi berlebihan karena harus tetap memenuhi kewajiban sebagai Deputi Protokol, Pers dan Media.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *