Pemprov Jabar Berikan Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas BBN, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pajak Kendaraan
Ilustrasi Pajak Kendaraan

BANDUNG  – Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, memberikan diskon pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.

Para pemilik kendaraan di Jabar jika pajak kendaraan Anda nunggak lebih dari 7 tahun, sebaiknya Anda tak perlu risau akan jumlah biaya yang harus dibayar untuk pajak kendaraan yang Anda miliki.

Bacaan Lainnya

Pemprov Jabar memberikan diskon PKB khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun, sehingga hanya perlu membayar 3 tahun.

Kemudian ada lagi pembebasan denda SWDKLLJ, juga diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun dibebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Selain itu, ada juga pembebasan pokok dan denda untuk Anda yang akan BBNKB II kendaraan.

Adapun sasaran wajib pajak yang dirangkul melalui program pemutihan 2023 ini, yakni:

• Untuk orang pribadi yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Metro Jaya.

• Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Jawa Barat.

Program tersebut telah dikeluarkan sejak 3 Juli hingga 31 Agustus 2023 mendatang, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

• STNK asli.
• E-KTP asli pemilik baru.
• SKKP/SKPD terakhir.
• BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan dan atau penerbitan STNK).
• Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).
• Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).

Sementara itu, proses atau tahapan yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut:

• Untuk para wajib pajak, harus melakukan cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).

• Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif.

• Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran.

• Melakukan pembayaran di loket pembayaran.

• Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan.

• Kemudian bagi petugas pajak, menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ.

• Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).

Demikian informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor, di Jawa Barat, semoga bermanfaat. ***

Pos terkait