BOGOR – Setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar puluhan bangunan di Kampung Naringgul, RT 01/17, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, yang kerap dijadikan tempat esek-esek, rencananya kawasan tersebut akan dijadikan rest area Puncak yang saat ini prosesnya sedang dalam tahap cut and filling oleh Kementerian PUPR.
Lokasi yang juga menjadi sasaran program Nongol Babat (Nobat) Bupati Bogor Ade Yasin itu diduga ada 28 rumah merupakan kamar melati. Sehingga mereka tidak mendapat santunan atau kompensasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Hal tersebut diungkapkan langsung Bupati Bogor Ade Yasin. Menurutnya, lokasi yang sering dijadikan tempat prostitusi harus dibersihkan. “Jadi Naringgul terkenal dengan blok ’anu’, saya tidak mau ngomong ya. Ini sejalan dengan program Nobat,” katanya saat menghadiri peletakan batu pertama di Jalan Tegar Beriman, kemarin.
Ia juga berharap bahwa nama baik pemerintah tidak dipandang buruk oleh masyarakat karena telah menghilangkan sebuah kampung, tetapi dilihat juga lokasi tersebut digunakan sebagai apa. Ia juga berjanji nantinya 25 rumah yang diduga tidak terlibat dalam proyek kamar melati akan diberikan santunan. “Yang saya tahu karena persoalannya memang kompleks. Tetapi nanti akan ada 25 rumah yang mendapat bantuan kerahiman,” ujarnya.
Menanggapi adanya kisruh yang terjadi dalam proses pembongkaran, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Agus Salim membenarkan bahwa memang yang namanya peraturan harus ditegakkan. “Sisi kemanusiaan harus tetap kita jaga dengan baik. Semangat kita untuk melepaskan mereka dari hal-hal yang negatif, tetapi dengan bahasa pendekatan yang baik,” ujarnya.
Dengan memberikan santunan kepada mereka yang tergusur, menurut politisi PKS tersebut, adalah hal yang bagus dan bisa dibarengi dengan penyadaran kepada pola pikir masyarakatnya. “Tentu itu bukan terus berlanjut, tapi stimulus itu diberikan supaya mereka mencari yang halal atau hal-hal yang lebih baik,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa di atas penegakan peraturan harus dijunjung tinggi nilai norma dan kemanusiaan dari sisi agama. Sehingga jika sudah terjadi seperti ini, pemkab seharusnya segera membuka komunikasi dengan para warga yang terdampak. “Bagusnya dibuka dialog. Kalau belum ada, kita dorong supaya ada dialog, sehingga semua sisi saling memahami,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, secara garis besar penertiban tersebut menyasar 53 bangunan, yang 30 di antaranya digunakan sebagai kamar melati. ”Bangunan ini kami tertibkan karena tidak memiliki izin,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.
”Semua sudah kita lakukan sesuai aturan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015. Kita juga sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari SP1, SP2 dan SP3. Pada intinya sehingga kegiatan ini adalah murni sebagai penegakan peraturan daerah,” sambungnya.
Tak hanya penegakan peraturan daerah, penertiban tersebut juga merupakan bagian dari salah satu kebijakan bupati Bogor, yang ingin menata kembali kawasan Puncak. ”Ini juga ada kaitannya dengan penataan kawasan Puncak. Bupati ingin Puncak harus menjadi destinasi wisata nasional dan harus bisa menjadi ikon wisata Kabupaten Bogor,” paparnya.
Selain itu, langkah tersebut juga sekaligus implementasi kebijakan program bupati Bogor, yakni Nobat. Menurut Agus, puluhan bangunan tersebut memang kerap digunakan tempat asusila, yang selama ini mengganggu ketertiban umum.
Total yang sudah ditertibkan ada 23 bangunan yang sudah dibongkar, itu adalah bangunan penginapan, kosan dan kontrakan yang selama ini sangat mengganggu ketertiban umum karena digunakan untuk kegiatan-kegiatan perbuatan asusila. Itu juga bagian dari program Nobat yang dijalankan Pemkab Bogor. (cr2/c/mam/run/metropolitan)