Eksekusi Rumah Yatim Piatu di Bogor Ricuh , Pemilik Yayasan Curiga Ada Penyalahgunaan Kuasa

Eksekusi-lahan-Cibinong
Kerusuhan yang terjaid saat eksekusi rumah yatim piatu di Gunungputri, Kabupaten Bogor pada 30 Nevember 2021 lalu. IST

BOGOR – Ramai soal eksekusi rumah yatim piatu di Gunungputri, Kabupaten Bogor, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri pada 30 November lalu, akhirnya mendapatkan reaksi dari pemilik yayasan.

Pemilik Yayasan Fajar Hidayah melalui kuasa hukumnya, Deny Lubis menduga adanya penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasan untuk melakukan sita yang dilakukan oleh orang di duga bawah urusan ataupun di bawah kendali pengadilan tentunya.

Bacaan Lainnya

“Awal dari perkara ini adalah adanya gugatan dari seorang kontraktor yang merasa memiliki hubungan hutang dan piutang dengan yayasan. Dia melakukan pertama, yaitu langkah-langkah hukum berupa gugatan 120 kepada yayasan,” katanya , Jumat (03/11/2021).

Digugatan 120, kata Deny, ada panggilan kepada yayasan, ketika sampai ke yayasan membuka mana utang itu, dan tunjukan (Bukti), sudah bayar selesai.

“Hasil audit sudah ditunjukan nanti pak yayasan yang menyampaikan. akhirnya karena sudah bisa dibuktikan oleh hakim mediator pada saat itu, berarti utang piutang sudah tida ada lagi perdatanya selesai, akhirnya di cabut lah perkara itu,” ucapnya.

Tak sampai disitu, lanjut Deny, dalam tempo beberapa waktu kemudian masuk lagi gugatan yang yang mana gugatan tersebut di bilang gugatan 151.

“151 ini sama sekali ustadz tidak menerima panggilan untuk menghadiri sidang, ternyata setelah diketahui oleh ustadz, itu disimpan, dipegang, ditahan oleh desa. terhadap itu kita sudah ada bukti tanda terima yang menyatakan bahwa itu ditangan dia (desa) beberapa surat, sampailah ingkrah putusan itu,” ungkapnya.

Namun ternyata, hal itu masih berlanjut sampai pihak yayasan tidak mengetahui hal itu tersebut dan terjadilah penetapan yang pertama yang dikeluarkan oleh pengadilan yaitu penetapan nomor 36 berupa menyita dua objek milik ustdaz, secara pribadi bukan yayasan disita oleh pengadilan.

“Penyitaan berdasarkan melaksanakan putusan perkara nomor 151 tadi. Setelah kita liat, mengadili satu, menyatakan tergugat 1 (Ustadz) dan tergugat 2 (Istri Ustadz) telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir,” ucapnya.

Selanjutnya, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dengan festeg, ketiga menyatakan bahwa tergugat satu (Ustadz), dan tergugat 2 (istri Ustadz), suami istri, one prestasi atau ingkar janji dan telah memiliki hutang.

“Jadi seolah-olah ustadz memiliki hutang senilai 2,3, miliar,” katanya.

Berikutnya menghukum tergugat satu dan tergugat 2 untuk membayar 2,3 miliar tadi, selanjutnya menghukum tergugat satu dan tergugat 2 untuk membayar biaya perkara dan yang terakhir, menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

“Artinya kan tidak ada objek sita, tidak ada, tapi, ada penetapan menyatakan ini di sita dua benda yang milik ustadz,” imbuhnya.

(adi/pojokbogor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *