PN Purwakarta Eksekusi Lahan, Tak Terima Tergugat Bakar Rumah

Petugas Pengadilan Negeri Purwakarta
Petugas Pengadilan Negeri Purwakarta membacakan putusan pengadilan saat mengeksekusi lahan di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta, Kamis (30/9).

PURWAKARTA  – Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Purwakarta di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta, Kamis (30/9), berujung pembakaran rumah.

Pihak tergugat bersama warga tidak terima terhadap putusan tersebut dan melakukan perlawanan. Kekecewaan mereka tersebut dilampiaskan dengan aksi pembakaran rumah yang selama ini dihuni mereka.

Bacaan Lainnya

Mereka terus melakukan perlawanan meski proses eksekusi lahan oleh pihak pengadilan itu didampingi TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan juga Tim Pemadam Kebakaran.

Deni Suteja, pihak tergugat yang merupakan ahli waris pemilik Surat Hak Milik (SHM) atau sertifikat mengatakan, tanah yang didugat seluas 8.000 meter persegi dipecah jadi 6 SHM. “Yang SHM pertama memakai dasar jual beli mutlak dengan SPPT,” ujarnya.

Dia mengaku dikalahkan di pengadilan karena dianggap salah Persil. Padahal menurutnya, persil 16 maupun 52 lokasi tetap sama sesuai data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Pengadilan ada yang memenangkan karena ada yang memberatkan kita. Karena ada surat Kepala Desa Ciwareng memberikan keterangan bahwa persil 52 ada di RW 03, sedangkan lokasi yang berperkara ini di RW 04,” katanya.

Menurutnya, keterangan Kepala Desa Ciwareng tidak mendasar dan tidak dilengkapi dokumen. “Kami dianggap salah persil. Kami bisa buktikan dua sertifikat yang awal itu persil 52. Kalau sekarang pembacaan eksekusi dianggap pemilik tanah memiliki persil 52, kami juga punya. Kami meminta kepada pihak pengadilan ada penelitian karena ada yang lalai dalam putusannya,” katanya.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta Neneng Warlinah menjelaskan, proses eksekusi tersebut merupakan hasil putusan pengadilan yang inkrah.

Sebelum eksekusi pihaknya telah melakukan upaya-upaya kepada pihak termohon. Mulai teguran, pemberitahuan untuk mengosongkan, bahkan mediasi. “Ini putusan akhir kita eksekusi hari ini. Luas tanah sekitar 8.000 meter persegi,” katanya.

Mengenai pengangkutan barang milik termohon, dia menegaskan, bukan penyitaan melainkan disimpan terlebih dulu. Kemudian nanti dapat diambil oleh pemiliknya masing-masing. “Kan tidak mungkin berserakan di tengah jalan, maka kita amankan dulu.

Silahkan nanti ambil lagi oleh pemiliknya masing-masing,” imbuhnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Purwakarta memenangkan keluarga penggugat, dengan putusan Jo Nomor 93/PDT/2019/PTBDG. JO Nomor 535 K/PDT/2019. (gan/radarkarawang)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *