Eksekusi Rumah Mewah di Bogor Rusuh!

Eksekusi rumah mewah
Eksekusi rumah mewah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong di Perumahan Kota Wisata Cluster Amsterdam, Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Selasa (30/11/2021)

BOGOR –  Eksekusi rumah mewah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong di Perumahan Kota Wisata Cluster Amsterdam, Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Selasa (30/11/2021) Berlangsung Rusuh.

Pantauan Radar Bogor, eksekusi rumah mewah yang dimulai pukul 09.00 WIB itu diwarnai aksi dorong-dorongan. Tidak hanya itu teriakan pun terdengar lantang sepanjang eksekusi berlangsung.

Bacaan Lainnya

Aksi dorong dorongan juga melibatkan antara petugas dan anak-anak yang ikut menghadang petugas yang akan melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan lanjutan atas dua unit tanah berikut bangunan tersebut.

Nampak pula sejumlah mobil berjejer membuat pagar untuk menggagalkan eksekusi rumah mewah tersebut.

Di lokasi pun terlihat alat berat berupa forklip yang digunakan juru sita untuk mengangkat mobil yang sengaja di parkir depan objek eksekusi.

Adapun pelaksanaan eksekusi rumah mewah tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Cibinong No.20/Pen.Pdt/Eks/2021/PN.Cbi Jo Risalah Lelang No. 341/32/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

Permohonan eksekusi diajukan oleh Hendricus Samodra selaku pemenang lelang berdasarkan risalah lelang No. 341/32/2021 tanggal 08 april 2021.

Sehingga, 2 unit tanah berikut bangunan ini beralih kepemilikannya kepada pemenang lelang yang sebelumnya, dikuasai oleh pemilik lama yaitu Meridas Eka Yora dan istrinya Puti Draga Rangkuti, yang juga merupakan pemilik sekaligus Ketua Yayasan Fajar Hidayah, Kota Wisata, Bogor.

Juru Sita dari Pengadilan Negeri Cibinong Iman Hanafi mengatakan, proses eksekusi terus berjalan, meskipun sempat ada upaya menghalang-halangi prosesnya.

“Eksekusi ini berdasarkan Risalah Lelang. Ini proses eksekusi yang kedua. Setelah upaya pertama gagal. Karena ada upaya pengerahan anak-anak. Selanjutnya barang-barang milik tergugat ditampung di tempat penampungan dibawah Polsek Cibinong,” ujar Iman Hanafi kepada Radar Bogor Selasa (30/11/2021).

Hanafi menjelaskan, meski ada upaya hukum lainnya, atau gugatan perlawanan eksekusi di pengadilan, proses eksekusi telah berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Perihal adanya anak anak yang terlibat aksi penolakan eksekusi rumah mewah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bogor, Yopie Gilalo, menyayangkan.

“Kami menyayangkan proses eksekusi ini melibatkan anak-anak. Tapi semua sudah bisa diatasi dengan baik oleh Tim Eksekusi dari Pengadilan Negeri Cibinong. Kami 4 orang komisioner dari KPAI Bogor turut memantau langsung proses eksekusi di lokasi. Secara umum lancar. Tidak ada kekerasan. Ada sekitar 25 anak laki-laki dan 20 perempuan. Selanjutnya kami merekomendasikan adanya trauma konseling bagi anak-anak ini,” kata Yopie Gilalo, Ketua komisioner KPAI Kabupaten Bogor, di lokasi eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan oleh Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong juga didampingi oleh lembaga dan instansi terkait.

Yakni perwakilan dari Kapolres Bogor, Komandan Sub Den Pom III/1-3, Camat Gunung Puteri, Koramil Gunung Puteri, Kepala Desa Ciangsana, Kepala Satuan Pamong Praja Kab. Bogor, dan KPAD Bogor. (all)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *