Bocah SD di Gunungputri Konsumsi Narkoba Sintetis, Parah Nih!

RADARSUKABUMI.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Bogor kian memprihatinkan. Terlebih saat penggunanya bukan hanya orang dewasa, melainkan anak-anak yang masih duduk disekolah dasar kini menjadi salah satu penggunanya.

Hal tersebut terungkap saat Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil membongkar home industry atau pabrik rumahan pembuat narkoba jenis tembakau sintetis.

Bacaan Lainnya

Dua tersangka AM (19) dan DA (20) diringkus dikontrakannya di depan Komplek Angkatan Laut Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, belum lama ini.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengarah ke lokasi kedua di Jalan SMAN 7 Kranggan, Jati Sampurna, Bekasi. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 5,22 kilogram tembakau sintetis yang sudah diolah, serta 33 gram bibit tembakau sintetis.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menjual per 3 gram seharga Rp200 ribu. Sinte tersebut umumnya dicampur dengan tembakau biasa dan mampu menghasilkan sekitar 12-15 batang.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam mengatakan, efek sinte ini lebih parah dari narkoba jenis lainnya. Mereka yang mengonsumsi bisa sampai kehilangan kesadaran.

“Karena hanya tiga kali sedot bisa ngefly dan tidak sadarkan diri. Memang lagi tren juga,” kata Andri saat rilis di Mako Polres Bogor, Selasa (10/3).

Penjualan tembakau sintetis ini rupanya menggunakan sistem online. Narkoba yang akrab disebut sinte ini sudah masuk ke kalangan anak-anak SD di Bogor.

Kondisi itu diketahui ketika ada salah satu sekolah yang menyerahkan murid kelas V kepada Polres Bogor untuk dilakukan pembinaan.

“Tapi memang faktanya barang ini (sinte, red) sudah beredar dan sudah masuk ke anak SD. Anak-anak ini pun memberikan ke teman-temannya,” ungkapnya.

Anak tersebut diketahui memperoleh barang haram tersebut dari internet. Ia memesan melalui sistem online.

Pengungkapan ini juga tak terlepas dari kerjasama salah satu jasa pengiriman barang. Mereka rutin berkoordinasi dengan Polres Bogor terkait adanya barang berbahaya yang dicurigai beredar ke masyarakat.

“Mereka jual di medsos, sifatnya menyeluruh, ke luar juga tergantung pembeli. Akunnya ini tertutup, jadi harus kirim pesan dulu. Setelah mendapat kepercayaan penjual, baru mereka transaksi,” beber Andri.

Saat ini, Polres Bogor mengaku terus melakukan patroli dunia maya atau cyber patroli. Tujuannya, mendeteksi akun-akun yang sekiranya disalahgunakan untuk penjualan narkoba.

“Kami juga meminta orang tua agar pengawasan kepada anak-anak lebih diperketat agar tidak terjerumus. Karena kan rata-rata sudah megang HP dan ada saja akun online yang menjual narkoba,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, merinci dengan barang bukti yang berhasil disita, dari 14 tersangka.

Barang bukti tersebut, berupa 5,22 Kg, tembakau sintetis, 3 bungkus narkotika langka jenis Key atau Magic Drug, 507,72 gram sabu sabu, 210 butir obat jenis tramadol, 588 butir Trihexpenidyl dan 514 butir Hexymer, juga 1 buah golok dan 1 buah senjata api rakitan jenis revolver.

“Terhadap para tersangka ini dikenakan ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tukas Roland. (mul/b/fin/mam/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *