SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengapresiasi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen per 1 Januari 2020. Dia menegaskan, sikap fraksi Gerindra sendiri menolak perihal wacana tersebut.
“Ya saya sangat apresiasi adanya putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Permasalahan kita ini tidak hanya soal BPJS semata, tapi negara harus hadir untuk memastikan kesehatan rakyat,” kata Heri Gunawan kepada Radarsukabumicom, Rabu (11/3/2020)
Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tercantum dalam Pasal 34 Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menanggapi hal ini, Hergun, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa hal paling utama yang harus dilakukan pemerintah adalah perbaikan manajemen di BPJS Kesehatan sendiri.
Sebab hingga detik ini, kerap terjadi permasalahan mengenai pelayanan BPJS Kesehatan di setiap rumah sakit se-Indonesia. “Putusan MA ini harus kita patuhi, untuk itu kami pun dari DPR RI akan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut,” tegas Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra DPR RI.
Legislator Senayan asal Sukabumi ini pun mempersilakan pada semua pihak termasuk pemerintah yang merasa tidak puas dengan hasil putusan MA untuk dikaji kembali. Namun yang perlu digaris bawahi, kata Heri, putusan MAsifatnya final dan mengikat.
“Kami sempat rapat gabungan dengan Komisi XI dan IX terkait kinerja dan permasalahan BPJS, khususnya terkait pengelolaan perusahaan. Menurut saya dibutuhkan sinergi yang baik antara pemerintah, BPJS, rumah sakit dan pengguna fasilitas,” ujarnya.
“Jadi jangan ada kongkalikong di BPJS dengan sejumlah rumah sakit, dalam hal klaim pasien, yang akhirnya BPJS memiliki citra pelayanan buruk,” imbuh Hergun.
Dalam hal ini pun, Ketua DPP Gerindra meminta kepada Kemenkeu dan BPJS Kesehatan duduk bersama untuk menghitung defisit karena diperlukan validitas data tentang peserta BPJS yang ada di Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.
“Kami meminta Menkeu untuk mebahas dan mengkaji serta memvalidasi defisit di BPJS, termasuk peserta BPJS. Warga juga harus mendukung BPJS secara koorperatif dalam hal pembayaran, jangan sampai warga membiasakan ketika sakit baru membayar, ini kebiasaan yang tidak baik. Untuk itu, mari menjaga kesehatan kita, dengan cara menyisihkan uang kita untuk masa depan kesehatan melalui BPJS,” pungkasnya. (izo/rs)





