Kapolres Sukabumi : 40 Ribu Jiwa Selamat dari Ancaman Bahaya Narkoba

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin bersama Kasat Narkoba AKP Wahyudi
RILIS: Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin bersama Kasat Narkoba AKP Wahyudi saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan saat rilis di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (1/8).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, mengungkap 17 kasus dengan 22 tersangka penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya.

Puluhan tersangka ini diantaranya yakni, berinisial SR (25), JA (21), MR (25), DR (32), BR (37), HM (39), EY (33), EN (29), DR (31), IM (23), KH (28), AJ (23), MR (25), DM (17), DK (22), RV (18), IY (28), RA (32), AS (29), DA (26), IS (22) dan GM (23).

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya ini selama Juli 2022.

“Hasil pengungkapan Satnarkoba yang dilaksanakan satu bulan terakhir yaitu Juli berhasil lakukan pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka,” ungkap Zainal kepada Radar Sukabumi, Senin (1/8).

Lanjut Zainal, dari hasil pemetaan usia para tersangka ini diperoleh data bahwa para tersangka berada di usia 17 sampe 25 tahun sejumlah 10 orang, berada usia 26 sampai 30 sejumlah tujuh orang dan diatas usia 30 tahun lima orang.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti fantastis, mulai dari sabu, ganja hingga ribuan butir obat berbahaya,” bebernya.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, sabu seberat 82,43 gram, ganja seberat 68,9 gram, obat berbahaya berbagai merk sejumlah 61 ribu butir dan psikotropika sejumlah 1.300 butir.

Pos terkait