Begini Persiapan Pemkab Bandung, Jelang PPKM Level 3 se Indonesia 24 Desember-2 Januari

Tol Soroja, Soreang
Sebuah kendaraan melintasi pos jaga penerapan ganjil genap di Gerbang Tol Soroja, Soreang, beberapa waktu yang lalu. (FOTO: FIKRIYA ZULFAH/RADAR BANDUNG).

SOREANGPemerintah pusat berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. Hal tersebut akan dilaksanakan pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021. Tujuannya untuk menghindari risiko angka penularan Covid-19 kembali meningkat.

Menyusul adanya kebijakan PPKM level 3 tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung akan memberlakukan sistem ganjil genap, meminta kepala desa siap di wilayahnya masing-masing hingga melarang warga luar daerah masuk ke Kabupaten Bandung.

Bacaan Lainnya

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai penerapan PPKM Level 3 tersebut. Oleh karena itu, bupati menginstruksikan agar warga Kabupaten Bandung tidak melakukan kegiatan di luar daerah.

“Karena kita sudah ada informasi bahwa pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 PPKM diperketat. Maka saya instruksikan, tidak ada lagi kegiatan di luar, cukup mengamankan daerah masing-masing,” ujar Dadang saat wawancara di Soreang, Selasa (23/11).

“Kalau mau melakukan kegiatan di luar, ya mungkin setalah PPKM,” sambungnya.

Agar bisa mencegah terjadinya kerumunan di Kabupaten Bandung, pihaknya akan memberlakukan ganjil genap di ruas-ruas jalan yang ada di Kabupaten Bandung. Kata bupati, akan dilakukan pengetatan sehingga untuk orang yang berasal dari luar daerah tidak boleh masuk ke wilayah Kabupaten Bandung.

“Kita tetap akan menggunakan ganjil genap untuk bisa meminimalisir persoalan dan tentunya sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. Kita akan melakukan pengawalan, sampai pada akhirnya kita aman,” tutur Dadang.

“Jangan sampai ada pembludakan di wilayah Kabupaten Bandung dan tetap akan diperketat. Untuk yang di luar daerah tidak boleh masuk ke Kabupaten Bandung,” jelas orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu.

Pada momentum libur natal dan tahun baru, bupati meminta kepala desa untuk stand by di desa masing-masing, untuk mengawal agar tidak terjadi kerumunan.

“Arahan dari saya, kepala desa stand by di desa masing-masing, mengawal jangan sampai terjadi pembudakan. Kita tahan sebentar dan lebih fokus bagaimana menyelesaikan vaksinasi akhir Desember ini,” kata Dadang.

Dengan adanya PPKM Level 3 juga diiringi dengan pemberlakuan larangan cuti libur akhir tahun 2021 bagi ASN, TNI-Polri dan Karyawan BUMN-Swasta. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara mengatakan mengenai aturan cuti bagi PNS itu akan mengacu kepada aturan dari pemerintah pusat.

“Nanti secara bertahap akan berurut ke bawah di kabupaten/kota, kan enggak mungkin kalau pusat begini kita lain lagi. Kita menyesuaikan,” ujar Akhmad saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/11).

“Kalau memang dilarang liburan saat Nataru, kita asas taat saja,” sambungnya.

Jika ada ASN Pemkab Bandung yang mengajukan cuti pada saat natal atau tahun baru, kata Akhmad, harus memiliki alasan yang jelas.

“Kita lihat dulu, kalau pulang kampung karena menjenguk ibunya yang sakit keras di kampung, jadi dilihat alasannya,” tutur Akhmad.

Dikatakan Akhmad, dalam pekan ini Bupati Bandung melarang kepala dinas Pemkab Bandung untuk bepergian ke luar kota. Alasannya adalah dalam rangka percepatan penyesuaian anggaran tahun 2022 agar bisa secepatnya diparipurnakan di legislatif.

“Pak bupati melarang semua kepala dinas dalam minggu ini tidak boleh ada yang keluar kota,” pungkas Akhmad.

 

Reporter: Fikriyah Zulfah

Sumber: Radar Bandung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *