Warga Sumedang NIK Tidak Aktif Segera Lapor ke Disdukcapil

KTP

SUMEDANGDinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang menyarankan kepada warga yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum aktif agar segera melapor ke Disdukcapil.

Demikian dikatakan Kabid PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil, Rusyana, menyusul adanya keluhan dari warga terkait masih adanya NIK yang masih belum aktif.

Bacaan Lainnya

“Kami akui setiap hari selalu ada warga yang datang untuk melapor dan mengaktifkan NIK,” kata Rusyana.

Dikatakan Rusyana, NIK diketahui belum aktif bila warga hendak menggunakan sebagai syarat keperluan administrasi, ketika berhubungan dengan BPJS, perbankan ataupun instansi lainnya.

“Ketika dicek memang NIK-nya belum aktif dan ini cukup mengganggu karena proses administrasi tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, belum aktifnya NIK ketika warga sudah membuat KK ataupun KTP memang menjadi PR Disdukcapil sekarang. Lebih lanjut dikatakan Rusyana kejadian ini umumnya terjadi pada pengeluaran KK ataupun KTP yang baru.

“Kami juga ingin ketika KK ataupun KTP diterima pemohon, NIK-nya sudah aktif sehingga pemohon tidak mesti datang ke kantor lagi untuk mengaktifkan. Namun karena sistemnya seperti itu, ya mau bagaimana,” katanya.

Sementara itu, dari berbagai sumber yang dihimpun Radar Sumedang, masalah NIK ini memang terjadi di mana-mana. Awal Oktober 2021 lalu, di salah satu kota di Jawa Tengah, ribuan warga gagal mengikuti vaksinasi karena ternyata NIK-nya tidak terdaftar di server kemendagri atau tidak aktif.

Sebenarnya warga secara preventif bisa melakukan check mandiri apakah NIK nya bermasalah atau tidak dengan mengakses aplikasi PeduliLindungi, jangan langsung datang ke area vaksinasi sebelum memastikan NIK telah valid.

Jika NIK telah valid/benar maka akan muncul informasi yang menerangkan bahwa pemilik NIK belum atau sudah melakukan vaksinasi.

Kadang ada kendala NIK tidak sesuai atau tidak ditemukan karena datanya belum selaras. Karena itu, harus konsolidasi dulu NIK tersebut melalui disdukcapil kab/kota ke pusat.

Reporter: Agun

Sumber: Radar Sumedang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *