Gunakan Plat Nomor Aspal, Ini Ancamannya

Plat-nomor-ganda-di-Bogor
Polisi ciduk turis memalai plat nomor ganda di Bogor, Sabtu (4/9/2031)./Foto: RB

RADARSUKABUMI.com – Ada ancaman bisa masuk penjara jika ada wisatawan yang akan menuju ke kawasan Puncak saat pemberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap dan mengakali petugas dengan plat nomor aspal.

Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan akan dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kabag Humas Polres Bogor AKP Ita Pusfita Lena mengatakan, bagi wisatawan yang tertangkap petugas menganti pelat nomor kendaraan dengan yang palsu dipastikan berurusan dengan polisi.

“Iya, dikenakan sanksi tilang,” katanya, Senin (6/9/2021).

Ita menegaskan, pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain itu, apabila ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dimana pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Diberitakan sebelumnya, pengendara yang hendak menuju Puncak kedapatan menggunakan pelat nomor palsu, Sabtu (4/9/2021).

Anggota TNI yang tengah bertugas di Simpang Gadog melihat ada yang janggal dari pada nomor kendaran yang melintas. Benar saja pelat nomor kendaraan tersebut ternyata ada dua. Plat asli yang berujung angka ganjil diganti dengan plat genap. (all)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *