Eksekusi Lahan Perumahan Nyaris Ricuh

Atas hal tersebut, pihaknya akan memperjuangkan fasilitas yang ada di lingkungan kompleks supaya tetap menjadi milik warga. “Terkait kasus ini, intinya kami akan berjuang kalau lahan ini tetap menjadi bagian dari perumahan kami,” katanya.

Sementara itu, Juru Sita PN Bale Bandung, Budi Sofyan menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan untuk mengeksekusi lahan tersebut. Berdasarkan hasil pengadilan, tanah itu dimenangkan pihak penggugat yakni ahli waris Alm. Didi bin Suganda.

Bacaan Lainnya

Dasar putusannnya adalah Pengadilan Negeri No:25/Pdt G/2013/PN.BB, Putusan Pengadilan Tinggi No:492/Pdt/2013/PT.Bdg, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No:1843/Pdt/2014 serta Putusan Eksekusi No. 42/Pdt. Eks G/2016/PN.BLB. “Saya di sini sekedar menjalankan putusan. Putusannya udah sampai (tingkat) kasasi,” ujar Budi.

Perihal kelanjutan penggunaan fasilitas lapangan tenis dan bangunan RW 24 itu, pihaknya mempersilahkan warga untuk berkoordinasi dengan pihak ahli waris pemenang.

Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris Alm. Didi bin Suganda, Cahya Wulandari mengungkapkan, pihaknya melakukan gugatan terhadap PT Puri Fajar Purnama, developer Komplek Fadjar Raya itu tahun 2013. Dengan proses yang panjang, hingga tingkat Mahkamah Agung, akhirnya pihak ahli waris memenangkan gugatan. Berdasarkan putusan, pihaknya akhirnya melakukan pengajuan eksekusi lahan.

“Putusan udah inkrah, bekekuatan hukum tetap. Kita sudah menang. Pihak yang bersengketa di pengadilan itu pihak ahli waris (Alm) Didi bin Suganda dengan depelover, tidak ada sangkut paut dengan warga,” jelas Cahya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *