Menurutnya, pihak penggugat atau ahli waris tak pernah menjual tanah itu kepada pihak tergugat alias PT Puri Fajar Purnama. Jadi, tegas dia, lahan tersebut sampai sekarang masih milik penggugat. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan putusan pengadilan yang dikuatkan dengan persil yang dimiliki ahli waris.
“Dari ahli waris tidak pernah penjual sama developer. Jadi gak tau developer dari pihak mana dia ambil tanah ini, kami gak tahu,” jelasnya.
(net)