SUKABUMI — Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Lina Ruslinawati mengatakan, tanggung jawab anak harusnya sepenuhnya adalah tanggung jawab orang tuanya. Ketika anaknya dititipkan kepada sekolah, seharusnya orang tua mendukung apa yang dilakukan guru demi kebaikan anaknya.
“Sekarang ini agak kahwatir bagaimana memperlakukan anak didiknya saat berprilaku diluar aturan, mereka tegur orang tuanya marah. Harusnya orang tua ketika anaknya ditegur guru jangan langsung menyalahkan pendidiknya, “tegasnya.
Untuk itu, diperlukan penyebarluasan perda ini. Agar sejauh mana mereka bisa mengartikan pasal per pasal aturan perlindungan anak agar tidak kebablasan. Peraturan ini dibuat pemerintah agar lebih baik lagi kehidupan masyarakat kedepan, terutama dalam proses belajar dan mengajar ketika ada guru melakukan teguran kepada anak didiknya.
“Perda ini kan harusnya jadi pedoman hidup masyarakat, makanya kami serbaluaskan untuk diketahui masyarakat, “tegasnya.
Menurutnya, Penyebarluaskan peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No.3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Dua Desa kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi.
Menurut lina penyebarluasan Perda ini bertujuan untuk bagaimana masyarakat memahami isi perda dan menerima masukan tentang perda, tertutama bagaimana cara mendidik anak dalam tataran pendidikan di sekolah.
“Kan sekarang, kalau anak salah dan ditegur guru serba salah. Ada sebagian orang tua membela anaknya tanpa mengetahui masalahnya. Harusnya orang tua yang mebela anaknya mencari tahu alasan pendidik menegur anaknya, “terangnya.
“Padahal kan pendidik menegur atau menghukum karena ada alasannya. Itu baik, agar mereka (anak-anak) tidak berprilaku buruk, “jelasnya. (adv)