Jaenudin Minta Masyarakat Patuhi Aturan Pemerintah Untuk Tidak Mudik

SUKABUMI – Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengubah masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran dari sebelumnya 10 hari menjadi satu bulan: 22 April hingga 24 Mei 2021. Hal itu ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada 21 April 2021.

Maksud dari addendum surat edaran tersebut adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN selama H-14 peniadaan Mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan Mudik (18-24 Mei 2021). Sementara masa peniadaan atau larangan Mudik tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, M Janudin pun meminta masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut. Karena menurutnya, aturan itu dikeluarkan semata-mata demi kebaikan semua agar pandemi Covid-19 ini bisa cepat berlalu.

“Memang mudik lebaran ini adalah tradisi bangsa Indonesia yang tidak bisa dihilangkan. Tapi, dengan kondisi saat ini kami berharap masyarakat untuk bisa tetap patuh dengan tidak melaksanakan mudik. Ingat, sayangi dirimu dan keluargamu,” pinta Janudin.

Ia menuturkan, kalau masyarakat tetap memaksakan untuk melakukan mudik, ditakutkan terjadi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19. Sehingga, kerja keras semua pihak yang selama ini dilakukan, akan kembali sia-sia.

“Sekarang situasinya sudah semakin terkendali. Kalau mudik ini diizinkan, ditakutkan terjadi kluster baru. Sehingga, upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 akan kembali sulit,” tambahnya.(nur/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *