Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menuturkan bahwa pertemuannya dengan pimpinan korps adhyaksa itu membahas kaitan raperda produk hukum daerah yang kini tengah berproses.
Menurutnya, kejari melakukan pendampingan dari sisi legal drafting. “Kita tengah bahas raperda yang bakal jadi payung proses penyusunan dan pembentukan peraturan daerah,” katanya.
Usulan raperda produk hukum daerah tersebut, kata dia, mengubah Perda no 13 Tahun 2016 yang sebelumnya diatur oleh Permendagri 80 Tahun 2015.
“Sesuai Permendagri No 120 Tahun 2018 terkait Perubahan Permendagri No 80 Tahun 2015, maka disusunlah Raperda diatas,” paparnya.
“Kita harapkan ini jadi produk yang bagus sesuai harapan dan memenuhi unsur legal drafting. Kita bersyukur ada asistensi dari Kejari dari sisi legal drafting, agar betul-betul jadi perda yang mumpuni,” tuntas politisi PKS itu. (ded)
Editor : Yosep