Usai Digeser, Peringatan Maulid Nabi Juga Dibatasi, Begini Aturannya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA– Hari Libur Maulid Nabi tahun 2021 digeser dari tanggal 19 Oktober jadi 20 Oktober. Peringatan ini juga dibatasi dengan ketentuan-ketentuan.

Kegiatan perayaan hari besar keagamaan masih akan diatur sesuai kondisi pandemi Covid-19 oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Bacaan Lainnya

Terbaru, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru yang ia tandatangani pada 7 Oktober 2021.

Beleid yang tercatat dengan nomor 29/2021 mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid-19.

Yaqut menerangkan, SE 29/2021 tersebut akan memberikan pedoman kepada masyarakat dalam beberapa perayaan hari besar keagamaan dalam waktu dekat ini. Yaitu di antaranya Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal, dan beberapa hari besar agama lainnya.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Yaqut dikutip melalui laman resmi Kemenag RI, Senin (11/10).

Yaqut menuturkan, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi COVID-19.
Untuk daerah Level 2 dan Level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk daerah Level 4 dan Level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *