JAKARTA– Habib Rizieq Shihab harus menjalani masa hukuman 8 bulan penjara kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat beberapa bulan lalu.
Hal tersebut, menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan.
“Tolak,” demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Persidangan itu, dipimpin oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Serta panitera pengganti Nurjamal. Pada kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq mendapatkan vonis hukuman 8 bulan penjara.
Keputusan ini, juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.