Soal Kasus Kerumunan, Habib Rizieq Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara

Sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur., Kamis (24/6/2021).

JAKARTAHabib Rizieq Shihab harus menjalani masa hukuman 8 bulan penjara kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat beberapa bulan lalu.

Hal tersebut, menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan.

Bacaan Lainnya

“Tolak,” demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).

Persidangan itu, dipimpin oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Serta panitera pengganti Nurjamal. Pada kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq mendapatkan vonis hukuman 8 bulan penjara.

Keputusan ini, juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *