11 Pendaki Ilegal Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Disanksi

Pintu masuk Taman Nasional Gunung Gede Pangrango di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.(Ahmad Fikri)
Pintu masuk Taman Nasional Gunung Gede Pangrango di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.(Ahmad Fikri)

CIANJUR — Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menjatuhkan sanksi terhadap 11 orang pendaki ilegal yang masih melakukan pendakian selama penutupan yang dilakukan hingga Maret, mereka masuk dalam daftar hitam pendakian di seluruh taman nasional.

Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji saat dihubungi Selasa, mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran di setiap jalur pendakian setelah beberapa orang pendaki terlihat melintas di Alun-Alun Suryakancana Gunung Gede yang terekam CCTV.

Bacaan Lainnya

“Mereka ditemukan saat hendak turun di jalur pendakian Gunung Putri, belasan orang itu terdiri dari 3 kelompok yang berbeda melakukan pendakian secara ilegal karena sejak akhir tahun seluruh jalur pendakian ke Gunung Gede Pangrango ditutup untuk pemulihan ekosistem,” katanya.

Sapto menjelaskan, tiga kelompok pendaki tersebut berasal dari Tanggerang-Banten, Kabupaten Bogor dan Jakarta, mereka langsung digiring ke posko Gunung Putri untuk dilakukan pendataan, mereka berhasil lolos melakukan pendakian atas bantuan oknum basecamp.

Sehingga pihaknya juga mengenakan sanksi tegas terhadap oknum yang sempat memandu ketiga rombongan melalui jalur tidak resmi alias jalur tikus untuk sampai ke puncak gunung, mereka melakukan pendakian pada Minggu (18/2) dan turun Senin (19/2).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *