JAWA BARAT

11 Pendaki Ilegal Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Disanksi

×

11 Pendaki Ilegal Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Disanksi

Sebarkan artikel ini
Pintu masuk Taman Nasional Gunung Gede Pangrango di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.(Ahmad Fikri)
Pintu masuk Taman Nasional Gunung Gede Pangrango di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.(Ahmad Fikri)

“Setelah dimintai keterangan pendaki yang sudah mengetahui pendakian ditutup dan tetap nekat melakukan pendakian, sehingga mereka dikenakan sanksi tegas dilarang mendaki seluruh gunung yang menjadi bagian Taman Nasional di Indonesia selama 5 tahun,” katanya.

bank BJB

Sedangkan untuk oknum basecamp dikenakan sanksi tidak dapat menyediakan jasa wisata pendakian sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.”Kita akan kenakan sanksi yang sama bagi oknum yang terlibat dalam pendakian ilegal,” katanya. Sapto menambahkan, Balai Besar TNGGP menutup pendakian selama tiga bulan sejak tanggal 31 Desember 2023 hingga 31 Maret 2024 dalam rangka pemulihan ekosistem.

“Setiap tahun pendakian ke TNGGP secara rutin selalu ditutup karena cuaca ekstrem dan pemulihan ekosistem di taman nasional. Guna menghindari pendakian ilegal kami menyiagakan puluhan petugas di sejumlah titik sebagai upaya antisipasi,” katanya.

Selama penutupan, tegas dia, tidak ada pendakian yang dapat dilakukan dari jalur resmi di kawasan Cianjur seperti Gunung Putri dan pintu masuk Cibodas serta pintu masuk dari Salabintana-Sukabumi karena sejumlah petugas disiagakan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *