Simak 3 Hukum Puasa Bagi Perempuan Hamil

Seorang ibu bahagia dengan kehamilannya. (partystock)
Seorang ibu bahagia dengan kehamilannya. (partystock)

JAKARTAHukum perempuan hamil juga tetap diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, hanya saja dalam keadaan tertentu. Bagi perempuan hamil ia memiliki sedikit keringanan untuk menunda kewajibannya dalam melaksanakan ibadan puasa, dan dapat menggantinya dilain waktu.

Dalam hal puasa wajib, perempuan yang hamil ini memiliki ketentuan yang serupa dengan orang yang sakit. Hukum menjalani puasanya bergantung kondisi kesehatan yang tengah dialaminya.

Bacaan Lainnya

Syekh Nawawi bin Umar al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, sebagaimana dikutip dari NU Online, menjelaskan bahwa hukum puasa Ramadhan bagi perempuan hamil dapat terbagi menjadi tiga.

Pertama, makruh berpuasa Ramadhan bagi perempuan hamil. Hal ini apabila terdapat dugaan jika ia berpuasa bisa menimbulkan bahaya terhadap dirinya.

Bahkan, untuk menjalankan shalat sudah dibolehkan untuk bertayamum. Jika demikian, perempuan hamil boleh tidak berpuasa dan wajib baginya mengganti puasa di lain hari.

Kedua, bisa berubah haram berpuasa Ramadhan bagi perempuan hamil. Hal ini apabila ada keyakinan atau diduga kuat (dhan) akan menimbulkan bahaya yang menimpanya.

Hal demikian berakibat pada kehilangan nyawa atau kehilangan fungsi tubuh tertentu. Jika perempuan hamil dalam kondisi seperti ini maka wajib untuk tidak berpuasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *