Ketiga, perempuan yang hamil tetap wajib berpuasa jika sakit yang dirasakan masih dalam tahap ringan.
Apabila tidak ada dugaan akan terjadinya bahaya yang sampai dibolehkan bertayamum untuk melaksanakan shalat, maka haram baginya untuk tidak berpuasa. Artinya, ia wajib tetap berpuasa selama tidak ada kekhawatiran sakitnya bertambah parah.
Kebolehan perempuan hamil untuk tidak berpuasa tentu wajib untuk mengganti puasanya. Dalam Hasyiyah al-Qulyubi, dijelaskan terdapat dua ketentuan penggantian puasa perempuan hamil.
Pertama, ia hanya wajib mengganti puasanya saja di lain waktu. Ketentuan ini ketika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kandungannya.
Kedua, ia wajib mengganti puasanya di lain waktu dan membayar fidyah. Ketentuan ini ketika ia hanya khawatir pada kondisi kandungannya.(*)





