Life & Love

Simak 3 Hukum Puasa Bagi Perempuan Hamil

×

Simak 3 Hukum Puasa Bagi Perempuan Hamil

Sebarkan artikel ini
Seorang ibu bahagia dengan kehamilannya. (partystock)
Seorang ibu bahagia dengan kehamilannya. (partystock)

Ketiga, perempuan yang hamil tetap wajib berpuasa jika sakit yang dirasakan masih dalam tahap ringan.

Bank bjb Tandamata

Apabila tidak ada dugaan akan terjadinya bahaya yang sampai dibolehkan bertayamum untuk melaksanakan shalat, maka haram baginya untuk tidak berpuasa. Artinya, ia wajib tetap berpuasa selama tidak ada kekhawatiran sakitnya bertambah parah.

Kebolehan perempuan hamil untuk tidak berpuasa tentu wajib untuk mengganti puasanya. Dalam Hasyiyah al-Qulyubi, dijelaskan terdapat dua ketentuan penggantian puasa perempuan hamil.

Pertama, ia hanya wajib mengganti puasanya saja di lain waktu. Ketentuan ini ketika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kandungannya.

Kedua, ia wajib mengganti puasanya di lain waktu dan membayar fidyah. Ketentuan ini ketika ia hanya khawatir pada kondisi kandungannya.(*)