Bolehkah Bayar Hewan Kurban Pakai Uang Arisan? Ini Hukumnya

Ceramah Utstad Abdul Somad (Sumber: Instagram@ustadzabdulsomad_official)
Ceramah Utstad Abdul Somad (Sumber: Instagram@ustadzabdulsomad_official)

JAKARTA — Sebagian umat Islam sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha dengan berkurban. Namun timbul pertanyaan, bagaimana dengan mereka yang bayar hewan kurban menggunakan pinjaman online alias pinjol, dan apa hukumnya

Dilansir dari kanal YouTube @tanyajawabuas4701, Seorang jemaah memberikan pertanyaan kepada Ustad abdul Somad, apa hukum kurban dalam bentuk arisan?

UAS pun menjawab dengan mencontohkan dalam satu kelompok arisan yang terdiri dari 7 orang. Setiap orang itu diwajibkan membayar arisan sebesar Rp2,5 juta.

Setelah dikocok, keluarlah nama orang itu untuk kurban tahun ini. “Begitu dikocok, keluarlah nama A. berarti si A yang berkurban tahun ini. Sementara yang lainnya tetap membayar,” kata UAS dikutip RBG dalam kanal YouTube @tanyajawabuas4701, pada Kamis, 13 Juni 2024.

“sesungguhnya si A ini sedang dalam keadaan berutang terhadap teman arisannya yang lain,” ungkap Ustad Abdul Somad.

Oleh sebab itu semua ridho yang dilakukan dengan akad hutang maka untuk akadnya itu sendiri adalah sah.

Apa Hukumnya Kurban Berutang

Ustad Abdul Somad menjelaskan, hutang itu sendiri terbagi dua. yang ke-1, orang yang berutang namun bisa diharapkan untuk membayar hutangnya. Selanjutnya yang ke-2, orang yang berutang, namun tidak mempunyai sesuatu yang diharapkan untuk bisa membayar utangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *