Life & Love

Bolehkah Bayar Hewan Kurban Pakai Uang Arisan? Ini Hukumnya

×

Bolehkah Bayar Hewan Kurban Pakai Uang Arisan? Ini Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Ceramah Utstad Abdul Somad (Sumber: Instagram@ustadzabdulsomad_official)
Ceramah Utstad Abdul Somad (Sumber: Instagram@ustadzabdulsomad_official)

“Jadi kita tanya yang dapat arisan ini. Kau kan hutang sama kami. Apa yang kau harapkan membayarnya?,” kata UAS mencontohkan.

Bank bjb Tandamata

Lalu A pun menjawab insya Allah tahun depan saya akan bayar, kontrakan saya akan dapat uang sebesar Rp2,5 juta. “Itulah yang di harapkan membayarnya. Sah. Kalau ada yang diharapkan untuk membayarnya, sah,” tegas UAS.

Namun, jika diajukan pertanyaan yang sama dan A menjawab ‘akan kuserahkan saja kepada Allah SWT’, maka tidak sah. “Jadi, kalau untuk ya ke-2 ini, akadnya itu jelas hutang dan untuk hutang yang ke-1 itu arisan kurban, hukumnya mubah,” jelas UAS.

“Tapi kalau yang ke-2 tadi itu tak bisa diterima. karena Akadnya itu tak jelas,” tutp Ustad Abdul Somad.

Kurban secara harfiah mempunyai arti hewan sembelihan. Melansir dari zakat.or.id, kurban berarti persembahan kepada Allah SWT berupa hewan kurban seperti sapi, domba, kambing, biri-biri, dan unta yang akan disembelih saat hari raya Idul Adha atau lebaran haji.

Selain itu, ibadah kurban menjadi syiar Islam yang telah disyariatkan dalam Alquran oleh Allah SWT melalui kisah Nabi Adam alaihissalam dan Nabi Ibrahim serta anaknya Nabi Ismail.(*)