DJP Bebas Intip Transaksi Keuangan Pertamina,Ini Penyebabnya

“Tentunya kami sangat senang dan bersemangat karena Pertamina merupakan salah satu perusahaan terbesar BUMN, yang akan memulai aktivitas ini yang menandakan harapan kami bahwa pembayaran pajak kami tepat waktu dan benar.

Sehingga tujuan ini tidak ada laporan setahun dua tahun dari sekarang kita kena denda karena pajaknya kurang,” jelas dia.

Bacaan Lainnya

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, kerja sama ini dianggap sebagai sebuah batu loncatan bagi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Tidak hanya itu, integrasi ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi perseroan lainnya agar bisa lebih patuh terhadap pajak.

Apalagi, jumlah faktur pajak yang diperoleh dari perseroan mencapai 3,7 juta faktur. Jika pengumpulan dilakukan secara manual, maka akan membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit.

“Data realtime akan langsung bisa di share antara Pertamina sendiri yang memiliki data dengan DJP. Sehingga kemungkinan terjadinya dispute, dan pada akhirnya pembahasan mengenai kurang bayar menjadi lebih kecil. Kredibilitas dan kepastian pembayaran pun bisa lebih akurat,” pungkasnya.

(hap/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *