DJP Bebas Intip Transaksi Keuangan Pertamina,Ini Penyebabnya

Hari ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bersama PT Pertamina (Persero) meresmikan integrasi data perpajakan dalam rangka pengembangan aplikasi bukti pemotongan/pemungutan pajak penghasilan melalui program Joint Development.

Dengan integrasi ini, maka BUMN migas tersebut akan secara suka rela memberikan akses kepada DJP dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar terhadap data dalam sistem informasi perusahaan.

Bacaan Lainnya

Integrasi tersebut termasuk data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji, transaksi dengan pihak ketiga lainnya serta otomasi pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui fasilitas elektronik seperti e-faktur (faktur pajak), e-bupotput (bukti potong/pungut), e-billing (pembayaran), dan e-filling (pelaporan SPT).

Penandatanganan integrasi data perpajakan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Rini Soemarno di Aula Mezzanine Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/2).

“Saya merasa bahwa hari ini adalah hari sangat penting dan bersejarah. Terima kasih dengan pak Robert (Robert Pakpahan-Dirjen Pajak) dan direksi Pertamina yang punya komitmen merealisasikan sistem terintegrasi perpajakan antara BUMN dengan Ditjen Pajak,” kata Rini dalam sambutannya di Kementerian Keuangan.

Rini mengaku bersyukur pengintegrasian yang telah diinisiasi sejak 2010 akhirnya bisa terwujud pada tahun ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *