Warga Cikembar Terlibat Sindikat Jual Beli Tanah dengan Pemalsuan Sertifikat, Begini Modusnya

Warga Cikembar Terlibat Sindikat Jual Beli Tanah dengan Pemalsuan Sertifikat, Begini Modusnya. (foto Humas Polres)

SUKABUMI — Setidaknya lima warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar terlibat dengan kasus Sindikat Jual Beli Tanah dengan Pemalsuan Sertifikat. Kelima lima tersangka berinisial AM, 39; HMK, 63; YAW, 54; SK, 48; dan MN, 21.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkapkan sindikat pemalsu sertifikat tanah, akta jual beli, dan dokumen kependudukan, di Kampung Pasirgabig, Kabupaten Sukabumi terungkap atas laporan korban yang merugi hingga 1,4 Milyar.

Bacaan Lainnya

”Pada kasus ini, kami menangkap lima tersangka berinisial AM, 39; HMK, 63; YAW, 54; SK, 48; dan MN, 21; di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar. Para tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya yang menyebabkan korban merugi hingga Rp 1,4 miliar,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah seperti dilansir dari Antara di Sukabumi.

Menurut Dedy, para tersangka sudah menjalani aksinya sejak Februari. Adapun modusnya menjual sebidang tanah milik orang lain dengan luas sekitar 14.329 meter persegi kepada korban HJD dengan menggunakan sertifikat tanah palsu.

Agar aksi jahatnya tidak dicurigai korban, lima tersangka bersama satu pelaku lain yang masih buron, mencetak sertifikat tanah palsu tersebut dengan kualitas hampir mirip dengan yang asli.

Untuk melengkapi persyaratan jual beli lainnya agar modusnya berjalan lancar, sindikat itu pun memalsukan seluruh dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga. Setelah seluruh persyaratan lengkap, sindikat itu mulai melancarkan aksinya agar korban percaya dan mau membeli tanah yang ditawarkannya.

Melihat harga yang ditawarkan cukup murah dan seluruh dokumennya lengkap, HJD pun mau membeli tanah yang ditawarkan para tersangka dengan nilai Rp 1,4 miliar. Namun, setelah diperiksa, korban mengetahui dokumen kependudukan dan kepemilikan tanah tersebut semuanya palsu. Ternyata tanah seluas 14.329 meter persegi di Kecamatan Cikembar milik orang lain dan nama pemilik tanah yang tercatat dalam sertifikat asli bernama Nurhayin Aziz.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *