”Aksi penipuan dengan modus memalsukan sertifikat tanah, AJB, dan dokumen kependudukan yang dilakukan sindikat ini cukup profesional. Hingga saat ini, kami masih mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujar Dedy Darmawansyah.
Dedy mengatakan, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah, AJB, dan dokumen kependudukan palsu. Polisi juga masih mengejar seorang tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatan yang menyebabkan korban merugi hingga lebih dari satu miliar rupiah, lima tersangka dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.(*)