Warga Cikembar Terlibat Sindikat Jual Beli Tanah dengan Pemalsuan Sertifikat, Begini Modusnya

Warga Cikembar Terlibat Sindikat Jual Beli Tanah dengan Pemalsuan Sertifikat, Begini Modusnya. (foto Humas Polres)

”Aksi penipuan dengan modus memalsukan sertifikat tanah, AJB, dan dokumen kependudukan yang dilakukan sindikat ini cukup profesional. Hingga saat ini, kami masih mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujar Dedy Darmawansyah.

Bacaan Lainnya

Dedy mengatakan, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah, AJB, dan dokumen kependudukan palsu. Polisi juga masih mengejar seorang tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatan yang menyebabkan korban merugi hingga lebih dari satu miliar rupiah, lima tersangka dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *