Tersadung Korupsi, Staf Ahli Walikota Sukabumi Ayep Divonis 11 Tahun Penjara

Staf Ahli Wali Kota Sukabumi nonaktif Ayep Supriatna divonis
Staf Ahli Wali Kota Sukabumi nonaktif Ayep Supriatna divonis hukuman 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.(foto : Ilustrasi)

SUKABUMI — Terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Pasar Pelita, Kota Sukabumi. Staf Ahli Wali Kota Sukabumi nonaktif Ayep Supriatna divonis hukuman 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Diketahui, Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Terdakwa Ayep mengikuti sidang secara daring di Lapas Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata hakim saat membacakan putusan untuk terdakwa Ayep Supriatna, seperti dikutif dari detikjabar, Rabu (5/4/2023).

Selain penjara, Ayep juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta. Setelah mendengar putusan tersebut, Ayep menegaskan bakal mengajukan banding. “Banding Yang Mulia,” ucap Ayep saat dipersilakan menanggapi vonis 11 tahun yang dibacakan majelis hakim.

Sementara itu, hakim juga memvonis mantan Direktur PT AKA, Irwan dengan hukuman pidana 13 tahun penjara. Irwan turut diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan denda sejumlah Rp 400 juta,” ucap hakim saat membacakan vonis untuk terdakwa Irwan.

Sama halnya dengan Ayep, Irwan memastikan bakal mengajukan banding atas vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Sukabumi pikir-pikir dengan putusan yang telah dibacakan.

“Banding Yang Mulia,” tegas Irwan yang mengikuti sidang secara dari di Lapas Sukabumi.

Pos terkait