Kasus Pasar Pelita Kembali Bergulir, MP3 : Ada Bagi-Bagi Uang ke Dewan

Perwakilan dari Masyarakat Peduli Pasar Pelita (MP3) saat audensi dengan pihak DPRD dan SKPD terkait prihal kasus Pasar Pelita yang dinilai masih banyak masalah.

SUKABUMI – Sorotan terkait pembangunan Pasar Pelita kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, Masyarakat Peduli Pasar Pelita (MP3) ‘menelanjangi’ bobroknya mega proyek yang dikelola oleh pihak ketiga tersebut.

Bahkan, saat melakukan hearing dengan beberapa SKPD dan mantan Pansus Pasar Pelita yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Kamis (23/1) mereka menuding banyak ketidak beresan. Bahkan, ada dugaan bagi-bagi uang hasil penjualan aset bangunan pasar pelita kepada sejumlah anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2014- 2019.

Bacaan Lainnya

Diungkapkan Penasehat MP3, Dadang Jon, apa yang dituduhkannya tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, dirinya menantang pihak dewan kalau tuduhannya itu tidak benar, bisa dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Iya bisa dipertanggung jawabkan. Kalau apa yang saya kemukakan tidak benar, berarti saya bikin informasi hoax, bisa jadi fitnah dong. Dewan bisa nuntut saya. Dewan kan lebih kuat dari saya,” jelasnya kepada awak media.

Pihaknya pun untuk mempertanyakan mengenai penjualan aset bangunan Pasar Pelita yang mencapai Rp 5 Miliar tersebut. Padahal, besaran nilai aset bangunan Pasar Pelita yang diketahuinya itu adalah Rp 1 Miliar rupiah yang masuk kepada kas daerah.

“Kita mempertanyakan proses perjalanan pembangunan Pasar Pelita yang sudah 5 tahun tak kunjung selesai. Mulai dari sana, timbulah opini penjualan aset itu Rp 5 miliar dari angka Rp 1 miliar yang masuk ke PAD,” lanjutnya.

Bahkan Dadang mengaku, untuk tahap selanjutnya akan melaporkan kasus dugaan bagi-bagi ‘jatah’ tersebut kepada aparat penegak hukum. Pihaknya akan memberikan data laporan kepada aparat penegak hukum. Saat ini, kuncinya ada di penegak hukum. “Kita akan buka nanti kepada kepolisian dan kejaksaan,” akunya.

Sementara itu, Mantan Ketua Pansus Pasar Pelita, Faisal Bagindo membantah tudingan adanya bagi-bagi uang kepada anggota dewan. “Saya tidak mengatakan menerima, tidak,” ujarnya.

Pihaknya mengaku, bekerja sesuai dengan tugas fungsi DPRD. Menyangkut penjualan aset, itu bukan ranah DPRD tapi dinas terkait dengan pemerintah daerah.

“Melakukan penilaian itu Dinas PU didampingi oleh konsultan atau tim apraisal dalam menentukan nilai. Lain halnya kalau misalkan ada data baru mangga,” ungkapnya.

Bahkan, Faisal mengaku dulu Pansus Pasar Pelita sempai diperiksa oleh pihak kepolisian berdasarkan aduan dari masyarakat. Hasilnya, kata Fasial, pihak polisi menilai tidak masalah. Artinya, sudah melalukan sesuai dengan trak yang ada. “Nyaris semua dipanggil. Paling lama saya, 3 kali,” akunya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah mengatakan pihaknya akan mendorong untuk percepatan pembangunan Pasar Pelita. Karena, pada 17 April itu batas akhir pembangunan dan harus selesai. “Kita juga sudah hearing dengan Kadiskopdagrin. Pak Ayep mengaku bisa selesai sesuai rencana. Ya mudah-mudahan ini terlaksana,” harapnya.

Apalagi, berita pembangunan Pasar Pelita itu sudah menjadi isu lama masyarakat yang mengharapkan agar pembangunannya segera selesai. “Kita tetap harus dorong dong, sesuai dengan fungsi kita,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *