BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

Tersadung Korupsi, Staf Ahli Walikota Sukabumi Ayep Divonis 11 Tahun Penjara

×

Tersadung Korupsi, Staf Ahli Walikota Sukabumi Ayep Divonis 11 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Staf Ahli Wali Kota Sukabumi nonaktif Ayep Supriatna divonis
Staf Ahli Wali Kota Sukabumi nonaktif Ayep Supriatna divonis hukuman 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.(foto : Ilustrasi)

Sebelumnya, Ayep Supriatna dituntut hukuman 16 tahun penjara di kasus dugaan korupsi Pasar Pelita. Jaksa juga menuntut agar Ayep membayar denda sebesar Rp 600 juta subsidair tiga bulan kurungan. Kemudian memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) sebesar Rp 15 juta.

Bank bjb Tandamata

Ayep didakwa Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)