Sorlip Surat Suara Pemilu 2024, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Target Selesai 5 Hari

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle saat mengawasi proses kegiatan sortir dan pelipatan surat suara (Sorlip) logistik Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle saat mengawasi proses kegiatan sortir dan pelipatan surat suara (Sorlip) logistik Pemilu 2024.

SUKABUMI — Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi memulai kegiatan sortir dan pelipatan surat suara (Sorlip) logistik Pemilu 2024. Kegiatan sorlip tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Suryaman yang disaksikan Unsur Forkopimda dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi bertempat di Gedung Logistik KPU Jalan Cimahpar Kecamatan Sukaraja, Sabtu (06/01/2024).

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle menjelaskan, target Sorlip akan selesai dalam waktu lima hari kedepan. Adapun untuk jumlah surat suara yang disorlip sebanyak 2.041.034 lembar per jenis surat suara plus termasuk 1.000 surat suara Pemilihan Suara (PSU).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, proses Sorlip tersebut melibatkan 1.340 orang yang terlibat yang direkrut dari kalangan masyarakat di setiap Dapil yang ada di Kabupaten Sukabumi.

“Untuk relawan yang akan melakukan pelipatan kertas suara, sebelumnya sudah melewati tahapan seleksi. Ini dilakukan guna memastikan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,”jelasnya.

“Penyortiran serta pelipatan akan dilakukan oleh pekerja sebanyak 1.340 orang, dibantu 134 petugas packing, 67 petugas supervisor melibatkan unsur Mahasiswa dan internal KPU termasuk 18 orang pengawas internal KPU,”tambahnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk upah sortir perlembar kertas suara calon Presiden Rp300, dan upah Rp 400 untuk kertas suara DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten.

Selama proses sortir lipat, pihak dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun aparat penegak hukum (APH) akan mengawasi. Hal ini guna mengantisipasi po- tensi kecurangan. “Kami ingin memastikan bahwa selama proses sortir lipat tidak ada indikasi apapun,” lanjutnya.

Penyortiran surat suara dilakukan untuk mengetahui kemungkinan ada kerusakan surat suara akibat terkena tinta ataupun sobek. Sehingga surat suara yang nantinya didistribusi ke setiap tempat pemungutan suara (TPS) tidak cacat.

“Saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri Kejaksaan, Bawaslu dan unsur terkait untuk melakukan pengamanan pada lokasi penyimpanan hingga proses distribusi ke wilayah,” tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *