Punten! Jangan Jualan Minyak Curah, Nanti Agen Bisa Bangkrut

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai 31 Desember 2020, akan menerapkan larangan penjualan minyak curah.

Pedagang hanya boleh menjual minyak dalam kemasan. Peraturan itu kini tengah disosialisasikan Pemkot Bekasi. Namun, rencana tersebut ditolak sejumlah pedagang. Aman (40), salah satu agen minyak goreng tidak setuju dengan aturan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pedagang yang sudah belasan tahun jualan minyak curah tersebut khawatir tokonya akan bangkrut jika aturan tersebut diterapkan.

“Mau jualan apalagi saya kalau nggak jualan minyak curah. Pelanggan saya udah banyak,” ujar Aman di Pasar Baru, Bekasi, kemarin.

Aman mengatakan, setiap harinya dia bisa menjual lima ton minyak curah ke masyarakat. Rata-rata pelanggannya adalah tukang gorengan.

Menurut dia, minyak curah lebih banyak dicari dibanding minyak kemasan lantaran harganya lebih murah. Satu kilogram minyak curah dijual Rp12.000.

“Kalau minyak kemasan itu mahal. Apalagi biasanya yang beli kan tukang-tukang gorengan otomatis maunya mah murah,” kata Aman.

Sementara itu, Wijaya (40), salah satu pedagang sembako mengaku, selama ini lebih banyak menjual minyak curah dibanding minyak kemasan. Ia mengaku tetap akan menjual minyak curah meski nantinya dilarang.

“Ya kalau minyaknya masih ada di pabrik mah tetap aja kita beli lah. Orang lakuan juga minyak curah,” kata dia.

Terpisah, Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, mengatakan, keluarnya larangan ini didasari Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 46 Tahun 2019.

tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib (Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1655).

Pemkot Bekasi masih memberi kesempatan bagi pengusaha untuk menjual minyak goreng curah. Namun, mulai 31 Desember 2020, para pengusaha dilarang menjual minyak curah.

“Ini berarti masih ada masa transisi kewajiban produksi minyak goreng kemasan hingga batas waktu tersebut,” kata Sajekti.

Untuk itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi akan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku usaha untuk mulai menjual minyak kemasan.

Para pedagang diharapkan sadar minyak goreng curah tidak baik untuk kesehatan.

“Kami mulai sosialisasikan ke pedagang-pedagang termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, sehingga kita aturan sudah diberlakukan tidak ada lagi yang jual minyak curah,” tuturnya. (kps/els/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *