Perusahaan Pencemar Sungai Bakal Dihentikan

Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sarjono saat diwawancara sejumlah media.

Adjo menekankan, semua perusahaan harus memiliki instalansi untuk pengolahan limbah agar tidak terjadi pencemaran sungai. Sebab jika sudah mencemari, tentunya sudah bertentangan dengan aturan yang berlaku dan jelas akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi sampai pidana.

“Kita meminta seluruh perusahaan yang ada harus membuat instalansi yang dapat mengolah limbah industrinya agar ketika dibuang ke sungai tidak menimbulkan pencemaran,” cetusnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, ketika wartawan Radar Sukabumi mempertanyakan hasil dari uji laboratorium terhadap dua sample limbah yang dibawa DLH Kabupaten Sukabumi dari Sungai Cimahi dan PT Daihan Global Sukabumi (DGS) yang sudah ke luar beberapa waktu lalu, pihak dinas masih ‘pelit’ komentar soal hasil pengujian itu.

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Dedah Herlina sempat membalas pesan Whatsapp, namun ketika ditanya soal hasil uji laboratorium tersebut kembali tidak merespon pesannya.

Sebelumnya, Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Yudistira menjelaskan, hasil laboratorium sudah terbit dan akan ditelaah terlebih dahulu oleh bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) DLH Kabupaten Sukabumi.

Penelaahan ini untuk memastikan positif atau tidaknya hasil tersebut. “Nanti sama ahlinya di P2KL sebagai bidang teknis yang akan menelaah hasil laboratorium itu,” jelas Yudistira.

Yudistira mengaku, untuk sementara hasil laboratorium belum dapat dijabarkan kepada publik lantaran perlu dilakukan penelaahan terlebih dulu untuk memastikan pelaku pencemaran Sungai Cimahi apakah dari limbah perusahaan PT DGS atau bukan.

“Mohon maaf saya belum bisa menjabarkan hasil laboratoriumnya. Kita sudah berkoordinasi dengan P2KL. Insya Allah Seninbisa diinformasikan hasilnya,” pungkasnya.(Bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *