Pelaku Pembacokan Pelajar Sukabumi Hingga Tewas, Diciduk Polisi

Kapolres Sukabumi Kota
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat memperlihatkan sejumlah barang bukti, Kamis (10/8).

SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan salah seorang siswa SMK swasta yang diduga terlibat tawuran hingga mengakibatkan seorang siswa inisial MA (17) meninggal dunia pada Rabu (9/8) lalu.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, sekira pukul 00.30 WIB. “Identitas pelaku berusia 17 tahun pelajar kelas XII ditangkap di Lembursitu,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (10/8).

Bacaan Lainnya

Lanjut Ari, insiden terjadi pada Rabu (9/8) sekira pukul 2.30 WIB di Kampung Jatimekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. “Ya, dari persistiwa itu, mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam dibadian pangkal paha sebelah kiri,” ujarnya.

Ari menerangkan, aksi tawuran itu bermula dari ajakan korban dan pelaku berjanjian untuk melakukan duel menggunakan senjata tajam di tempat yang sudah ditentukan. “Korban dan pelaku melakukan duel dan pada saat itu korban mendapatkan bacokan pada bagian paha sebelah kiri hingga banyak mengeluarkan darah,” terangnya.

Setelah korban terluka, akhirnya langsung di bawa ke Rumah Sakit Unit Daerah (RSUD) Al-Mulk oleh temannya. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong hingga meninggal dunia. “Korban meninggal di rumah sakit,” ucapnya.

Selain mengamankan terduka pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya. satu unit kendaraan sepeda motor, satu jaket milik pelaku dan sebilah celurit.

“Adapun, pasal yang dikenakan yakni, pasal berlapis yaitu pasal 76C jo pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 7 tahun,” cetusnya.

Ari menghimbau, orang tua pelajar agar lebih memperhatikan anaknya. Hal itu, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. “Orang tua harus lebih peduli kepada anaknya. Karena kepolisia mustahil dapat menghilangkan kejadian seperti ini sehingga masyarakat harus ikut andil dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *