Legislator Jabar Asal Sukabumi Diperiksa Terkait Kasus Banprov Indramayu

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu. Dalam kasus ini KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim atau ARM sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, berangkat dari kasus korupsi banprov di Indramayu, lembaga antirasuah akan memanggil dan memeriksa empat Anggota DPRD Jabar sebagai saksi. Yakni Lina Ruslinawati yang merupakan legislatif asal Sukabumi serta Eryani Sulam, Dadang Kurniawan dan M. Hasbullah Rahmad.

Bacaan Lainnya

“Akan diperiksa terkait dugaan aliran uang yang turut dinikmati oleh beberapa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat melalui pemberian Tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jawa Barat),” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/12/20).

Keempat anggota DPRD Jawa Barat yang diperiksa tersebut adalah Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmad. Ali mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga terus mendalami perbuatan Abdul Rozaq pada kasus ini.

“Dengan mengonfirmasi keterangan para saksi mengenai proses dan mekanisme pengajuan serta pembahasan anggaran kegiatan atau proyek yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu,” kata Ali.

“Dalam kasus ini, Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS.” pungkasnya. (int/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *