Kronologis Anggota Polresta Sukabumi Lakukan KDRT, Wakapolres Ungkap Pemicunya

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Ilustrasi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota (Polresta), angkat bicara soal informasi dugaan oknum anggota Polri yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Murnia Dwi Putri (33) yang tidak lain merupakan istrinya (Bhayangkari). Insiden tersebut, beredar di jejaring sosial.

Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin memastikan, pihaknya akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Proses KDRTnya baru hari ini kita terima LPnya dan akan kita proses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan untuk anggota yang bermasalah, karena dia anggota Kepolisian, kita akan proses melalui Propam dengan menempatkan yang bersangkutan di penempatan khusus (patsus) selama 7 hari sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut,” kata Tahir kepada wartawan.

Tahir menjelaskan, dugaan KDRT yang melibatkan salah satu personelnya tersebut dipicu pertengkaran internal keluarga.

“Pemicu kekerasan dalam rumah tangga ini karena pertengkaran internal mereka, ada permasalahan di mereka, terjadilah pertengkaran, cekcok mulut, akhirnya terjadilah kekerasan,” bebernya.

Ia juga membeberkan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi hingga memberikan konseling terhadap kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus KDRT yang diduga terjadi pada akhir bulan September 2023.

“Untuk kejadian kasus kekerasan dalam rumah tangga, awal mulanya pada tanggal 22 September 2023, korban menghubungi Bu Kapolsek, bahwa dia mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya, atas nama Bripka Saeful Rahman, kemudian ibu Kapolsek menyarankan untuk berobat dan diantar oleh pengurus ranting dari Polsek Cikole,” bebernya.

Lebih lanjut Tahir, pada Senin 25 Oktober 2023 lalu, Saeful Rahman dipanggil Kapolsek dan disampaikan agar berusaha untuk rujuk dan diberikan waktu selama satu Minggu. Pada 26 Oktober 2023, dimediasi lagi oleh Kapolsek Cikole dengan menghadirkan kedua orang tua, baik dari pihak Saiful Rahman maupun dari ibu Bhayangkari, Murnia Dwi Putri dan keputusan akhir, mereka tetap ingin bercerai.

“Karena keputusannya ingin bercerai, maka Kapolsek Cikole menyampaikan untuk mengurusnya di bagian SDM Polres Sukabumi Kota,” cetusnya.

Pada 30 Oktober 2023, ibu Murnia mendatangi Polres, kemudian menuju Reskrim dan menyampaikan bahwa dia mengalami kasus KDRT. Namun seiring penerimaan tersebut, ibu Murnia juga menyampaikan bahwa sebenarnya hanya ingin bercerai.

“Mendengar statement seperti itu, maka disarankan oleh anggota Reskrim untuk ke Bag Sumda untuk proses perceraian. Kemudian ibu Murnia mendatangi Bag Sumda dan diterima oleh Aipda Anwar untuk diadakan konseling terkait proses perceraiannya,” imbuhnya.

Masih kata Kompol Tahir, pada 10 November, Bripka Saeful Rahman dipanggil ke Polres untuk dilakukan mediasi. Akan tetapi setelah mediasi, masih tetap keputusannya dilaksanakan proses perceraian.

“Dengan adanya keputusan tersebut, kami pun memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk saling komunikasi, tetapi proses tetap berlanjut karena memang proses perceraian di Kepolisian itu butuh waktu dan prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di organisasi Kepolsian,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *