BERITA UTAMA

Cerita Pelarian Dua Pelaku yang Membunuh Driver Grab Car di Cireunghas, Dihadiahi Timah Panas 

×

Cerita Pelarian Dua Pelaku yang Membunuh Driver Grab Car di Cireunghas, Dihadiahi Timah Panas 

Sebarkan artikel ini
DIGIRING : Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat mengintrogasi dua pelaku pembunuhan driver grab car di halaman Makpolres Sukabumi Kota pada Sabtu (18/11) sore. (FOTO : DENDI RADAR SUKABUMI)
DIAMANKAN : Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat mengintrogasi dua pelaku pembunuhan driver grab car di halaman Makpolres Sukabumi Kota pada Sabtu (18/11) sore. (FOTO : DENDI RADAR SUKABUMI)

SUKABUMIPelarian dua pelaku pembunuh Driver Grab Car di Cireunghas Kabupaten Sukabumi terhenti.

Keduanya diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di daerah Tangerang pada Jumat (17/11).

Bank bjb Tandamata

Pelaku yang diketahui berinisial JF (30) asal warga Cigugur Kabupaten Pangandaran dan DP (23) asal warga Cijulang, Kabupaten Pangandaran terpaksa dihadiahi timah panah kearah kaki kedua pelaku, Lantaran, mereka berusaha melawan.

“Kemarin pada Jumat (17/11) pada saat personel yang melakukan pengejaran dan penangkapan, bahwa terduga pelaku mencoba melarikan diri dan menghindari petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Radar Sukabumi pada Sabtu (18/11).

Saat dilakukan introgasi, sambung Ari, tragedi maut ini bermula dari korban mendapatkan orderan angkutan online dari Kecamatan Pasar Rebo Kota Jakarta Timur menuju Kecamatan Putri, Kabupaten Bogor.

“Jadi, kedua pelaku dari Jakarta Pasar Rebo memesan kepada korban, kemudian setelah ketemu mereka meminta kepada korban untuk tidak di online kan. Kemudian mereka membuat kesepakatan antara korban dan pelaku, untuk mengantar daripada pelaku itu ke wilayah Kabupaten Bogor,” timpalnya.

Lalu kemudian setelah pada saat sampai di sekitar Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, korban sempat berhenti di bahu jalan. Setelah itu, salah satu pelaku langsung memegang tangan korban serta menarik korban ke arah kursi belakang kendaraan.

“Namun korban mencoba melawan dan berteriak, akan tetapi pelaku lainnya langsung menutup mulut korban dengan menggunakan alat perekat atau lakban yang sudah dipersiapkan oleh para pelaku untuk melumpuhkan korban,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku mengikat korban dengan menggunakan alat perekat atau lakban dan tali rapia dan diketahui oleh para pelaku di perjalanan korban sudah tidak bernafas atau meninggal dunia.

Kemudian para pelaku mencoba untuk mencari lokasi yang akan dijadikan tempat untuk membuang mayat korban tersebut dan tepatnya pada saat para pelaku melintas di sekitaran wilayah Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, para pelaku menyimpan satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1774 EYF di salah satu halaman parkir mini market kemudian pelaku pergi melarikan diri.

“Rencana daripada pelaku ini membuang korban di salah satu tempat. Namun, ternyata ketika mau membuang korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” bebernya.

“Pelaku kebingungan kemudian jalan terus sampai lah ke Cireunghas di parkiran Indomaret parkir di situ, kemudian pelaku ketika mau membawa korban ternyata kendaraan mengalami trouble atau tidak bisa dibawa. Sehingga sama pelaku ditinggalkan di parkiran Indomaret tersebut,” bebernya.

Sebelum melarikan diri, para pelaku mengaku kepada pihak kepolisian telah mengambil satu unit handphone dan uang tunai sebesae Rp300 ribu milik korban. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri ke arah Gegerbitung dan wilayah Cianjur hingga Garut.

“Katanya, pelaku ini sempat lari ke orang pintar untuk meminta bantuan agar tidak bisa ketangkap oleh petugas. Alhamdulillah berkat kerja keras akhirnya pelaku berhasil kita amankan,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, bahwa mereka ini baru pertama kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Namun meski demikian, pihak kepolisia akan mendalami kasus tersebut.

“Iya, karena motif-motif seperti ini menurutnya sempat terjadi di daerah lain,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan Menyebabkan Kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Saat ini, kedua pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (den/d)