Selain mengamankan pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti, yaitu satu potong celana training warna abu bercorak gambar warna biru, kemudian satu potong celana dalam warna merah, satu pasang sandal warna hitam, kemudian hasil visum et repertum.
“Hubungan pelaku dengan korban ini, tetanggaan dan tidak ada hubungan saudara. Dan pelaku itu, statusnya ABH atau anak berhadapan dengan hukum dan ia masih pelajar di salah satu sekolah SMP di Cisaat,” imbuhnya.
Saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku kepada pihak kepolisian. Bahwa, ia telah melakukan aksi bejad atau melakukan seks menyimpang kepada korban ini, sebanyak dua kali. “Iya, dua kali itu melakukannya. Pada saat dia lemas dicekik, kemudian saat meninggal sekira pukul 09.00 WIB dan pukul 11.00 WIB, pelaku melakukan kembali aksinya kepada korban,” tukasnya.
Untuk latar belakang pelaku, Ari menjawab, pihak Kepolisian telah mendalami dan melaksanakan pemeriksaan kedokteran terhadap pelaku, dan hasilnya pelaku tersebut diketahui sempat menjadi korban pelecehan seksual yang menyimpang. Namun meski demikian, pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan secara prosedural. Seperti didampingi orangtua dan Bapas. Terlebih, pelaku tersebut merupakan anak berhadapan dengan hukum.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal yang disangkakan Yakni, Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara minimal 6 tahun maksimal adalah 15 tahun dan juga kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun, kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun.
“Iya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Den)






