BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Kematian Bocah 7 Tahun Asal Kadudampit Sukabumi,  Disodomi Dicekik Abg 14 Tahun, Diungkap Polisi

×

Kematian Bocah 7 Tahun Asal Kadudampit Sukabumi,  Disodomi Dicekik Abg 14 Tahun, Diungkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi Kota Kematian Bocah
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, bersama jajaranya saat menunjukan BB kasus pencabulan dan pembunuhan bocah 7 tahun

Atas dasar LP pada 20 Maret Nomor 114 /03 2024, kemudian polisi bergerak melaksanakan penyelidikan dan ekshumasi pada tanggal 25 Maret 2024. Berdasarkan hasil ekshumasi, bahwa ditemukan adanya luka benda tumpul yang menimbulkan kematian di bagian leher, luka benda tumpul di bagian dubur, lengan tangan maupun bahu lengan daripada korban.

“Kita melaksanakan penyelidikan dengan memeriksa kurang lebih 17 saksi secara continue, kemudian kita melaksanakan olah TKP bahwa kita dapat mengungkap bahwa memang benar ditemukan adanya tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual menyimpang terhadap anak,” tukasnya.

Bank bjb Tandamata

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, peristiwa ini bermula saat korban tengah menonton televisi dikediaman H bersama pelaku yang merupakan tetangga korban pada 16 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB. Setelah itu, pada saat menonton televisi, tepatnya sekira pukul 08.30 WIB, korban berpamitan kepada rekan-rekannya untuk pergi ke kebun untuk mengambil buah pala. Pada saat ke kebun mengambil buah pala, pelaku berinisial S mengikuti daripada korban ke kebun pala tersebut.

“Pada saat sepi pelaku langsung melorotkan celana daripada korban dari belakang, kemudian pada saat itu korban sempat meronta melawan hingga lari. Namun sama pelaku dikejar,” tandasnya.

“Dari celana yang dipelorotkan, digunakan oleh pelaku untuk menjerat atau mencekik leher daripada korban dari belakang. Setelah dipastikan korban dalam kondisi lemas, kemudian pelaku melakukan aksinya yaitu tadi melakukan pelecehan seksual yang menyimpang terhadap korban kurang lebih 3 menit, kemudian korban ditinggalkan setelah melakukan aksinya,” bebernya.

Setelah itu, pelaku pergi kerumah H untuk mencari pohon kemangi bersama dengan temannya, dan korban melakukan aktivitas seperti biasa, yaitu mengikat daripada pohon kemangi tersebut. Setelah dari rumah H, tepatnya sekira pukul 11.00 WIB, pelaku kembali lagi ke kebun untuk mengecek korban dan memastikan korban sudah meninggal dunia.

“Kemudian sempat saat di kebun itu, pelaku mencekik lagi ataupun menekan daripada leher korban dan memastikan korban itu sudah meninggal atau belum,” bebernya.

Kemudian setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, pelaku ini melakukan aksi bejatnya lagi. Yakni, melakukan seksual menyimpang kembali kepada korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku menyeret korban untuk dibuang ke tebing dengan kedalaman kurang lebih 2 meter. Sementara, sandal milik korban disimpan di TKP pada saat dia melakukan aksinya. Setelah itu, pelaku melaksanakan aktivitas seperti biasa dan kembali ke rumah keluarganya.

“Memang dalam menangani kasus ini, kita sesuai dengan prosedural maupun aturan yang ada, kita tidak sembarangan. Karena melibatkan anak (pelaku) pada saat pemeriksaan dan sebagainya. Sehingga pengungkapan dari kejadian tanggal 16 Maret hingga kemarin kita menangkap pelaku pada 27 April 2024, karena kita menyelesaikan daripada keterangan keterangan saksi-saksi yang kita periksa dengan kita menyandingkan antara keterangan saksi dan lainnya, sehingga keputusan memang adalah pelaku adalah saudara S itulah yang pelaku utama yang melakukan dari pada tindak pidana tersebut,” paparnya.